Sabtu, 11 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jokowi Teken Perpres, Wakil Menteri Bakal Dapat 'Bonus' hingga Rp580 Juta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Wakil Menteri.

Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNTERNATE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Wakil Menteri.

Aturan itu merupakan bentuk perubahan kedua atas Perpres Nomor 60 Tahun 2012. 

Adapun Perpres Nomor 77 Tahun 2021 ini diteken Jokowi pada 19 Agustus 2021. 

Dengan adanya Perpres tersebut maka wakil Menteri yang berhenti atau masa jabatannya sudah berakhir akan diberikan uang penghargaan.

Adapun besaran uang penghargaan yang akan diberikan kepada para mantan wakil menteri tersebut mencapai Rp 580,4 juta.

"Uang penghargaan bagi Wakil Menteri paling banyak sebesar Rp580.454.000,00 untuk 1 periode masa jabatan Wakil Menteri," demikian bunyi pasal 8 ayat (2) Perpres 77/2021 dikutip Tribunnews.com, Senin, (30/8/2021).

Pemberian uang penghargaan bagi wakil menteri tersebut dengan memperhitungkan masa jabatan.

Baca juga: Viral Ibu-ibu Berwajah Mirip Presiden Jokowi: Namanya Ani Pina, Seharian Bekerja Serabutan

Baca juga: Peluang Duet Jokowi-Prabowo di Pilpres 2024, Ini Tanggapan dari Para Tokoh Partai Politik

Pernyataan Presiden Joko Widodo terkait Perkembangan Terkini PPKM, disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
Pernyataan Presiden Joko Widodo terkait Perkembangan Terkini PPKM, disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021). (Youtube/Sekretariat Presiden)

Dalam pasal 8A disebutkan jumlah uang penghargaan diberikan berdasarkan hitungan:

a. masa jabatan sampai dengan 1 (satu) tahun sebesar 0,2 x uang penghargaan;

b. masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun sebesar 0,4 x
uang penghargaan;

c. masa jabatan lebih dan 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sebesar 0,6xuang penghargaan;

d. masa jabatan lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan; atau

e. masa jabatan lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun sebesar I x
uang penghargaan.

Meskipun Perpres ini baru diterbitkan Agustus ini, Wakil Menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres ini diundangkan akan tetap memperoleh uang penghargaan sesuai dengan perhitungan masa jabatannya.

Apabila wakil menteri meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan, maka akan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya.

Aturan mengenai uang penghargaan ini mulai berlaku sejak diundangkan. Adapun Perpres diundangkan pada 19 Agustus 2021.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Beri Wakil Menteri 'Bonus' Hingga Rp580 Juta

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved