Fakta-fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di KPI, Pengakuan Korban hingga Tanggapan Komnas HAM
Kasus dugaan pelecehan seksual terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Karyawan KPI berinisal MS diduga telah menjadi korban pelecehan sesama pria dan perundungan selama bertahun-tahun.
Kasusnya kini mencuat ke publik setelah pengakuan korban viral di media sosial, Senin (1/9/2021).
Adapun MS mengatakan bahwa pelaku dari tindakan tersebut adalah beberapa rekan kerjanya di KPI Pusat.
Simak fakta-fakta kasus dugaan pelecehan seksual di KPI yang telah dirangkum TribunTernate.com dari sejumlah sumber.
1. Kronologi
Beredar pesan dalam sebuah aplikasi pesan singkat, di mana telah terjadi aksi perundungan hingga pelecehan seksual di lingkungan kerja KPI Pusat.
Adapun kabar tersebut tersiar melalui aplikasi pesan singkat dengan maksud untuk mendapatkan perhatian dari khalayak ramai bahkan ditujukan untuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam pesan tersebut, pria berinisial MS mengaku menjadi korban dari kejadian ini.
Dirinya menyatakan, kejadian tersebut telah dialaminya sejak 2012 silam.
"Sepanjang 2012-2014, selama 2 tahun saya dibully dan dipaksa untuk membelikan makan bagi rekan kerja senior," tulis MS dalam pesan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (1/9/2021).
Dirinya menyatakan, kalau selama ini selalu menerima tindakan intimadasi dari rekan kerja yang dinilainya sudah senior.
Adapun, diketahui MS sendiri merupakan karyawan kontrak yang bekerja di KPI.
Ironisnya terduga pelaku yang ada dalam insiden ini merupakan sesama pria.
"Padahal kedudukan kami setara dan bukan tugas saya untuk melayani rekan kerja. Tapi mereka secara bersama sama merendahkan dan menindas saya layaknya budak pesuruh," ucapnya.

Dirinya mengatakan, sudah tak terhitung berapa kali rekan kerjanya tersebut melecehkan, memukul, memaki, dan merundung tanpa bisa dirinya melawan.
Hal itu karena, MS hanya melawan seorang diri sedangkan para terduga pelaku melakukannya secara beramai-ramai.
"Mereka beramai-ramai memegangi kepala, tangan, kaki, menelanjangi, memiting, melecehkan saya dengan mencorat coret buah zakar saya memakai spidol," tuturnya.
Kejadian tersebut, kata dia membuatnya merasa trauma dan kehilangan kestabilan emosi.
Bahkan kata dia, kondisi ini telah membuat dirinya merasa stres, dihinakan bahkan mengalami trauma yang berat.
Baca juga: Nurul Ghufron Berkelakar Atasan KPK Langit-langit, Novel Baswedan: Ini Arogansi atau Pelecehan?
Baca juga: Rektor Unipar Jember Mundur dari Jabatan setelah Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Mengaku Khilaf
2. Terduga Korban Lapor Komnas HAM dan Polisi
MS mengaku sudah membuat laporan ke berbagai pihak, termasuk Komnas HAM, hanya saja dirinya diminta untuk meneruskan laporan tersebut terlebih dahulu ke pihak kepolisian.
MS menceritakan bahwa ia juga telah dua kali mencoba melapor ke Polsek Gambir pada tahun 2019 dan 2020.
Namun, dua kali pula pengaduan MS tidak pernah diteruskan oleh polisi.
Saat itu, pada laporan pertamanya di tahun 2019, MS malah diminta pihak kepolisian untuk mengadukan kasus tersebut kepada atasan atau dalam arti pihak internal kantor KPI.
Terbaru, MS menyampaikan laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat, seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar, yang bersangkutan sudah melapor, statement selengkapnya tunggu Kapolres ya," kata Wisnu, saat dihubungi wartawan, Kamis (2/9/2021), siang.
Lebih lanjut, Wisnu mengatakan, saat melapor ke Polres Jakpus, terduga korban MS didampingi oleh Komisioner KPI bernama Nuning Rodiyah.
Wisnu pun memastikan Polres Metro Jakarta Pusat segera memproses laporan yang dibuat MS.
"Iya, akan ditindaklanjuti," sambung Wisnu.
3. Kabareskrim Polri Usut Kasus Dugaan Pelecehan MS
Sementara itu, dilansir Tribunnews.com, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan jajarannya turut mengusut kasus dugaan pelecehan sesama pria dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Menurut Agus, pihaknya juga telah meminta penyidiknya untuk segera menyelidiki kasus tersebut.
"Saya sudah arahkan untuk lidik," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (2/9/2021).
Agus menerangkan kasus tersebut nantinya akan ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Ke Dirtipidum ya," ujarnya.

4. KPI Bakal Periksa Terduga Pelaku
Diwartakan Tribunnews.com, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengagendakan bakal memeriksa para terduga pelaku pelecehan dan perundungan yang terjadi di lingkungan kerjanya.
Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan, pihaknya bakal melayangkan sanksi yang tegas jika para terduga pelaku yang jumlahnya sekitar 7 orang itu terbukti bersalah.
"Jadi gini, kalau mereka (terduga pelaku) mengaku (bersalah) dalam pemanggilan (hari ini), kami akan nonatifkan, lalu kemudian kalau korban ingin, lanjut ke ranah pidana dan polisi kami akan dampingi," kata Agung saat dihubungi, Kamis (2/9/2021).
Tak hanya itu, Agung juga menyatakan, KPI akan siap mengikuti segala proses hukum yang berlaku jika nantinya ditemukan adanya indikasi kesalahan.
Bahkan, pihaknya dalam hal ini KPI berjanji, akan terbuka dan terus melakukan pendampingan terhadap terduga korban yang berinisial MS.
"Nanti kalau, sudah berkekuatan hukum tetap, nah inikan polisi yang bisa memberikan kepastian hukum atau kesalahan apapun itu, dan nanti ada pihak pengadilan kalau sampai kesana. Ya langkah-langkah itu harus ditempuh," kata Agung.
"Kalau misalnya korban ingin menuntaskan rasa keadilannya. KPI terbuka akan hal ini, bersedia mendamping korban," sambungnya.
Dalam rilis yang disebarkan MS, diketahui ada 7 nama terduga pelaku yang keseluruhannya berjenis kelamin pria.
Mereka adalah, RM alias O (Divisi Humas bagian Protokol di KPI Pusat); TS dan SG (Divisi Visual Data); RT (Divisi Visual Data); FP (Divisi Visual Data); EO (Divisi Visual Data); CL (ex Divisi Visdat, sekarang divisi Humas Bagian Desain Grafis); TK (Divisi Visual Data).
Baca juga: Akhirnya Buka Suara, Gofar Hilman Tak Temukan Bukti Keterlibatannya dalam Kasus Pelecehan Seksual
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kepsek di Bima terhadap Muridnya, 20 Murid Mengaku Jadi Korban
5. Tanggapan Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memastikan agar proses hukum dugaan pelecehan seksual yang dialami pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berjalan.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara meminta agar tidak ada pembiaran dari aparat penegak hukum terkait kasus tersebut.
“Kepolisian harus menangani kasus ini. Komnas HAM akan memastikan supaya proses hukumnya berjalan,” terang Beka dihubungi Kompas.com, Kamis (2/9/2021).
Beka menyebut Komnas HAM sudah mengindikasikan adanya tindakan pidana dalam perundungan dan kekerasan seksual yang dialami pegawai KPI Pusat berinisial MS.
Saat ini pihaknya sedang mendalami sikap dan kebijakan dari KPI dan kepolisian terkait perkara tersebut.
“Karena sudah bertahun-tahun terjadi tetapi tidak ada tindakan atau penanganan yang berarti,” kata dia.
Beka menegaskan bahwa indikasi pelanggaran HAM dapat terjadi pada penanganan perkara ini jika diketahui adanya pembiaran dari kedua lembaga tersebut.
“Tapi harus dipastikan dulu dari proses permintaan keterangan dan lain sebagainya,” jelas dia.
Beka menyebut bahwa aduan kekerasan seksual tidak banyak diterima Komnas HAM. Namun ia percaya perkara yang dialami MS merupakan fenomena puncak gunung es.
Sebab banyak korban atau keluarga korban pelecehan seksual yang tidak berani melapor ke aparat penegak hukum.
“Hanya sedikit yang berani speak up. Latar belakangnya banyak, misal dianggap aib, ketidakpercayaan kepada institusi hukum, dan trauma berkepanjangan,” imbuh dia.
(TribunTernate.com, Tribunnews.com, Kompas.com)