Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Harga Rapid Test Antigen Turun, Tarif Tertinggi di Jawa-Bali Jadi Rp99 Ribu

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan standar harga terbaru pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag).

Dokumentasi PT KAI
Ilustrasi layanan rapid test antigen di stasiun keret api. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan standar harga terbaru pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag).

Adapun batas tarifnya dari Rp 250.000 menjadi Rp 99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali.

Sementara itu, batas tarif Rapid Test Antigen untuk luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 109.000.

Informasi ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag diturunkan menjadi Rp 99.000 untuk pulau Jawa dan Bali."

"Serta sebesar Rp.109.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali,” ujarnya dalam keterangan pers secara virtual, Rabu (1/9/2021), seperti dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Abdul Kadir menekankan, penetapan harga terbaru ini berlaku bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan pemeriksaan RDT-Ag.

Sehingga, kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.

“Kami minta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan berupa rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan pemeriksa lainnya dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RDT-Ag tersebut,” tegasnya.

Dengan berlakunya harga baru ini, pemerintah akan mengevaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag.

Kemudian, akan meninjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan.

Baca juga: Tak Perlu Tes PCR, Naik Pesawat di Jawa-Bali Cukup Rapid Test Antigen Jika Sudah Vaksin 2 Kali

Baca juga: Jadi Syarat Ikuti Tes SKD CPNS 2021, Berikut Tarif Swab PCR dan Rapid Test Antigen

Acuan Penetapan Tarif

Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP, Dr Faisal, SE, MSi menjabarkan evaluasi harga acuan tertinggi RDT Antigen oleh BPKP dilakukan sesuai surat permohonan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tentang Permohonan Evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag.

Adapun penetapan batasan tarif tertinggi ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan kondisi saat ini.

Sementara sumber data terkait kewajaran harga, diperoleh antara lain dari hasil audit BPKP, E-Katalog, dan harga pasar saat ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved