Nama Kepala Desa di Bolaang Mongondow Masuk dalam Daftar Penerima Bansos, Ini Tanggapan Mensos
Kementerian Sosial mengeluarkan nama Kepala Desa Ambang Dua, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara dari daftar penerima BST.
TRIBUNTERNATE.COM - Kepala Desa Ambang Dua, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara diketahui masuk dalam daftar penerima Bantuan Sosial Tunai (BST).
Menanggapi temuan tersebut, Kementerian Sosial langsung mengeluarkan nama Kepala Desa Ambang Dua dari daftar penerima BST.
Langkah ini dilakukan setelah jajaran Kemensos menemukan nama Kepala Desa Ambang Dua Sangadi masuk dalam daftar penerima BST.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan Kemensos selama ini tidak melakukan pendataan langsung.
“Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan daerah," ujar Risma melalui keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Ini Sederet Nama Pejabat Kemensos dan BPK yang Diduga Terima Dana Korupsi Bansos Covid-19
Baca juga: Bansos Tunai Rp 600 Ribu Cair Juli 2021, Cek di cekbansos.kemensos.go.id, Ada Tambahan Beras 10 Kg
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Hal ini termuat pada pasal 8, 9, dan 10 UU No. 13/2011 yang pada intinya mengamanatkan, pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Pada pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.
"Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran," kata Risma.

Ia mengingatkan Pemda dan jajarannya untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data.
"Data kemiskinan itu kan dinamis. Ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima. Ada juga penerima dari kalangan dekat dengan kepala desa. Nah, kasus di Bolmo ini malah kepala desanya sendiri. Maka memang harus dikawal terus,” ungkap Risma.
Risma mengaku mendapatkan banyak laporan tentang bantuan sosial yang kurang tepat sasaran, terkendala, atau tidak tersalurankan ke penerima manfaat.
Mantan Wali Kota Surabaya ini merespon adanya laporan semacam ini, dengan menginstruksikan jajarannya, atau terjun langsung untuk menyelesaikan masalah.
Seperti diketahui, masyarakat Desa Ambang Dua menggelar demonstrasi di kantor desa.
Mereka menyuarakan protes lantaran nama kepala desa masuk sebagai salah satu penerima Bantuan Sosial Tunai (BST).
Gelombang protes berlanjut dengan aksi penyegelan kantor desa dan penempelan spanduk bernada protes di dinding kantor desa.
(Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemensos Keluarkan Nama Kepala Desa di Bolaang Mongondow dari Daftar Penerima Bansos