Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Terlibat Ilmu Hitam, Orangtua di Gowa Tega Lukai Mata Anak Sendiri, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

"Melakukan kekerasan dengan melukai mata sebelah kanan, jadi para pelaku berhalusinasi karena diduga mengikuti ilmu hitam yakni pesugihan," jelas Boby

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Bocah perempuan berusia enam tahun dianiaya oleh orang tua sendiri kini menjalani perawatan medis di RSUD Syekh Yusuf, Gowa, Sabtu (4/9/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan orangtua terhadap anak sendiri terjadi di Tinggimoncong, Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan.

Sang anak yang berusia enam tahun dilukai matanya oleh orangtuanya sendiri demi pesugihan.

Sementara, kakak anak tersebut meninggal dunia diduga setelah dicekoki air garam oleh orangtuanya.

Kini, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, menjelaskan perkembangan terbaru kasus orang tua yang menganiaya anak mereka sendiri karena menjalani ilmu hitam tersebut.

Menurut Boby, ada lima pelaku yang diamankan dari kejadian ini, yaitu kedua orang tua korban, kakek, nenek dan pamannya.

Dari lima orang tersebut, dua orang pelaku yakni kedua orang tua korban dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Dadi untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Hal itu lantaran polisi menduga kedua pelaku mengalami gangguan kejiwaan.

Sementara pelaku lainnya yakni kakek dan paman korban saat ini diamankan di Mapolres Gowa.

Meski pelaku tengah menjalani pemeriksaan jiwa, Boby menyebut proses hukum tetap berjalan.

Baca juga: Atlet Indonesia Raih Medali di Paralimpiade Tokyo 2020, Jokowi: Sangat Membanggakan Kita Semua

Baca juga: Rekam Jejak dan Harta Kekayaan Letjen Dudung, Disebut Calon KASAD Pengganti Jenderal Andika Perkasa

Baca juga: Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Ditahan KPK, Warga Gelar Syukuran dan Pasang Spanduk

Kapolres Gowa AKBP AKBP Tri Goffaruddin Pulungan menjenguk langsung bocah berinisial AP yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Tinggimoncong Gowa di RSUD Syekh Yusuf, Sabtu (4/9/2021).
Kapolres Gowa AKBP AKBP Tri Goffaruddin Pulungan menjenguk langsung bocah berinisial AP yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Tinggimoncong Gowa di RSUD Syekh Yusuf, Sabtu (4/9/2021). (TribunTimur.com/Sayyid)

Bahkan, dari hasil penyidikan sementara, kedua orang tua korban terancam hukuman lima tahun penjara.

"Tentu proses hukum tetap berjalan karena tidak ada alasan, kekerasan terhadap anak ini sangat memperihatinkan."

"Tentu kami dari Polres Gowa dan penyidik tetap melakukan proses hukum terhadap para pelaku."

"Untuk Pasal yang menjerat mereka itu Pasal 80 ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Boby, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Minggu (9/5/2021).

Di sisi lain, Boby juga menceritakan kronologi saat peristiwa kelam itu terjadi.

Ia menuturkan, kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (1/9/2021) lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved