Dua Kali Disomasi Sentul City, Rocky Gerung Diminta Kosongkan Rumahnya dalam Waktu 7x24 Jam
Permasalahan yang dihadapi Rocky ini berawal saat dirinya mendapat somasi dari PT Sentul City Tbk (BKSL) sebanyak dua kali.
TRIBUNTERNATE.COM - Aktivis Rocky Gerung diminta untuk mengosongkan rumahnya yang terletak di kawasan Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dalam kurun waktu 7x24 jam.
Jika Rocky Gerung tidak melaksanakan perintah itu, rumahnya terancam akan dibongkar.
Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, mengungkapkan kronologi dari desakan terhadap Rocky Gerung untuk mengosongkan tempat tinggalnya.
Permasalahan yang dihadapi Rocky ini berawal saat dirinya mendapat somasi dari PT Sentul City Tbk (BKSL) sebanyak dua kali.
Menurut Haris Azhar, somasi pertama dilayangkan pada 26 Juli 2021.
Somasi pertama itu berisi peringatan bahwa pemilik sah tanah dan bangunan Rocky yang ber-Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412 adalah PT Sentul City.
"Apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170, dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tulis Haris dalam kronik kasus tanah Rocky Gerung yang diterima Tribunnews.com, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Diboikot dari Televisi, Saipul Jamil Curhat pada Hotman Paris, Ini Respon Sang Pengacara

Lebih lanjut, lewat somasi pertama itu, Rocky diberi waktu sebanyak 7x24 jam untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya.
Jika Rocky tak menjalankan permintaan itu, pihak PT Sentul City akan meminta bantuan Satpol PP untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut.
Kemudian, Ricky kembali mendapat somasi pada 6 Agustus 2021.
Isi poin-poin dalam somasi kedua, sama seperti somasi pertama.
Terkait hal itu, Haris mengatakan pihaknya menolak seluruh poin somasi dari PT Sentul City.
Pasalnya, ujar Haris, Rocky telah menempati rumah tersebut sejak 2009.
Baca juga: Penelitian: Tidur Ekstra di Akhir Pekan Tak Sepenuhnya Pulihkan Fungsi Tubuh Akibat Kurang Tidur
Baca juga: Tanggapi Perceraian Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti, Ikke Nurjanah Mengaku Sedih dan Prihatin
Didapatkan Secara Sah

Menurut Haris, Rocky mendapatkan tanah dan bangunan di kawasan Bojongkoneng itu sudah sesuai prosedur hukum.
"Bahwa selama Rocky Gerung menguasai sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini dan terdapat warga yang telah menguasai secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960, tidak pernah ada klaim dari pihak manapun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," terang Haris, dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya itu, Rocky juga punya surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojongkoneng saat itu.
Dalam surat tersebut, pemilik lama tanah dan bangunan, Andi Junaedi, menyatakan di bawah sumpah ia memiliki garapan seluas 800 m2 yang terletak di Bojongkoneng.
"Dalam suratnya H Andi Junaedi (pemilik lama) menyatakan pada pokoknya di bawah sumpah bahwa mempunyai garapan seluas 800 m2 yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, luas tanah 800 m2."
"Dan menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa, tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah/swasta, tidak sedang digadaikan, dan telah membayar PBB tahun berjalan," kata Haris.
Baca juga: Pakar Kesehatan: Orang yang Divaksin 10 Kali Lebih Kecil Kemungkinan Dirawat di RS jika Kena Covid
Baca juga: Muncul Isu Reshuffle Kabinet, Ini Respon Istana hingga Daftar Menteri di Kabinet Indonesia Maju
Ia menambahkan, pihak lain tidak bisa mengklaim kepemilikan tanah secara sepihak.
Lantaran, dalam hukum pertanahan, ada prosedur mengajukan kepemilikan, yakni menguasai fisik.
Mengutip Warta Kota, Haris pun mempertanyakan bagaimana bisa PT Sentul City mengklaim tanah dan bangunan Rocky berdasarkan SHGB, tanpa pernah menguasai fisik.
Bahkan, PT Sentul City tak pernah menemui atau meminta tanda tangan Rocky Gerung saat pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
PT Sentul City, lanjut Haris, baru mengklaim kepemilikan tanah itu pada 2011 sesuai SHGB Nomor 2411 dan 2412.
Meski tanah dan bangunan tersebut belum memiliki sertifikat, Haris menilai tetap yang paling berhak adalah Rocky.
"Tanah itu belum ada sertifikatnya. Barang siapa yang mau bikin sertifikat harus dapat persetujuan dari yang punya fisik."
"Sebetulnya yang paling berhak Rocky-nya," ujarnya.
Dikutip dari Warta Kota, Haris mengungkapkan pihaknya sudah melayangkan surat pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang terkait klaim PT Sentul City atas rumah Rocky Gerung.
"Kira-kita 3 minggu yang lalu, kita udah balas, masih disomasi lagi kita balas lagi."
"Kita laporkan ke BPN. Tanya aja sama Pak Sofyan Djalil (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN)," tandasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Sania Mashabi, Warta Kota)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Rocky Gerung Diminta Bongkar dan Kosongkan Rumah oleh Sentul City, Disomasi Dua Kali