Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kronologi Oknum Dokter Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman, Terekam Kamera, Korban Trauma Berat

Seorang oknum dokter di Kota Semarang, Jawa Tengah berinisial DP harus berurusan dengan polisi.

Kompas.com
Ilustrasi - Oknum dokter di Semarang campurkan sperma ke makanan istri teman. 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang oknum dokter di Kota Semarang, Jawa Tengah berinisial DP harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap setelah diduga melakukan pelecehan seksual.

Pelecehan itu dilakukan pelaku dengan mencampurkan sperma ke dalam makanan yang hendak dikonsumsi istri temannya.

Tindakan itu dilakukan pelaku setelah mengintip korban mandi.

Diketahui, oknum dokter tersebut saat ini tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di sebuah universitas di Kota Semarang.

Mengutip dari Kompas.com, suami korban merupakan rekan seprofesi pelaku saat menempuh PPDS.

Karena hal itu, mereka memutuskan untuk tinggal bersama dalam satu rumah kontrakan.

Korban awalnya sempat menolak.

Namun, karena alasan menghemat biaya sewa, pelaku waktu itu meminta agar tinggal bersama satu kontrakan dengan suami dan korban.

Mereka sudah tinggal di kontrakan tersebut selama satu tahun.

Pelaku sendiri diketahui sudah memiliki istri dan anak, namun tidak diajak tinggal di Semarang.

Baca juga: Benarkah Merokok Dapat Merusak Sperma dan Pengaruhi Kesuburan? Ini Penjelasannya

Baca juga: Bantah Adanya Ajakan Damai, Kuasa Hukum Terduga Pelaku Pelecehan di KPI: Itu Pernyataan Dusta

Kronologi kejadian

Peristiwa itu bermula pada Oktober 2020.

Saat itu, korban curiga dengan tudung saji makanan yang selalu berubah posisi.

Tak hanya itu, makanan juga kerap berubah bentuk.

Hal itu disampaikan pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan HAM (LRCKJHAM), Nia Lishayati.

"Awalnya korban mengira ada kucing yang naik ke atas meja makan mengobrak-abrik makanan."

"Makanan itu memang biasa disediakan untuk makan bersama suaminya," katanya, Senin (13/9/2021).

Kemudian, sekira Desember 2020, pelaku ketahuan melancarkan aksinya.

Kala itu, suami korban sedang tidak berada di kontrakan.

Pelaku mendekati ventilasi jendela kamar mandi untuk mengintip korban yang sedang mandi.

Dari situ pelaku kemudian mencampurkan spermanya ke makanan korban.

"Perbuatan pelaku ini diketahui dari hasil rekaman dari Ipad milik korban."

"Karena penasaran, korban berinisiatif untuk merekam kejadian di ruangan tempat makan tersebut," beber Nia.

Setelah melihat video rekaman itu, kata Nia, korban terkejut dan berupaya menghubungi suaminya.

"Karena tak ada jawaban, korban pun pergi keluar sembari menunggu suaminya untuk menyampaikan kejadian yang dialaminya."

"Begitu ketemu, mereka langsung melaporkan ke pihak RT setempat, dan pelaku akhirnya diminta untuk pergi dari rumah kontrakan," ungkapnya.

Pelaku tes kejiwaan

Selanjutnya, korban mengadukan kasus itu ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada Desember 2020.

Berkas kasus saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Namun, berkas dua kali dikembalikan oleh jaksa karena pelaku diminta diperiksakan kejiwaannya.

"LP nya pada bulan Maret 2021. Berkas saat ini dikembalikan jaksa ke penyidik dan saat ini proses pemenuhan petunjuk jaksa. Pelaku menjalani pemeriksaan kejiwaan," ucapnya.

Korban juga melaporkan kasus itu ke Kompas Perempuan.

"Dampak dari tindakan tersebut, korban mengalami trauma berat, gangguan makan, gangguan tidur dan gangguan emosi."

"Sejak bulan Desember 2020 sampai hari ini korban harus minum obat anti depresan yang diresepkan psikiatri dan pemulihan ke psikolog," jelas Nia.

Ditetapkan tersangka

Sementara, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.

Demikian disampaikan Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahadjo Puro.

"Berkas sudah dikirim dan ada P19 petunjuk jaksa. Sesegera mungkin (P21) kalau petunjuk jaksa sudah kita penuhi semua," katanya, dilansir Kompas.com.

Menurut Djuhandani, pelaku diduga melakukan tindakan pidana dalam Pasal 281 Ayat (1) KUHP tentang kesusilaan.

"Barangsiapa sengaja merusak kesopanan di muka umum ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Alqudusy menambahkan, DP telah menjalani pemeriksaan.

"Tersangka dr DP sudah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jateng. Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap," ujarnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Riska Farasonalia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terekam Kamera Oknum Dokter di Semarang Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman, Ini Kronologinya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved