Bantah Adanya Ajakan Damai, Kuasa Hukum Terduga Pelaku Pelecehan di KPI: Itu Pernyataan Dusta
Tegar Putuhena Kuasa hukum terduga pelaku pelecehan dan perundungan di KPI, membantah kabar adanya pemaksaan berdamai pada korban MS.
TRIBUNTERNATE.COM - Kuasa hukum terduga pelaku pelecehan dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Tegar Putuhena, membantah kabar adanya pemaksaan berdamai pada korban MS.
Sebelumnya diberitakan bahwa terduga pelaku pelecehan dan perundungan di KPI, yakni RT dan EO, memaksa korban MS untuk berdamai dan mencabut laporannya.
Namun, Tegar menegaskan bahwa kabar tersebut tidaklah benar, menurutnya kliennya tidak pernah meminta adanya perdamaian.
"Soal informasi yang beredar, dikatakan klien kami melakukan paksa-memaksa kepada saudara MS agar berdamai."
"Saya bisa pastikan bahwa pernyataan itu adalah pernyataan dusta," kata Tegar, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Sabtu (11/9/2021).
Tegar pun kemudian menjelaskan kronologi dari pertemuan yang digelar di KPI.
Menurutnya, pada Selasa (7/9/2021), MS dan ibunya datang ke KPI untuk meminta mediasi dengan terduga pelaku.
Kemudian, pihak KPI menfasilitasi MS dan terduga pelaku untuk melakukan mediasi.

Baca juga: Polisi Tolak Laporan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Pegawai KPI, Ini Alasannya
Baca juga: Profil Agung Suprio: Ketua KPI yang Tinggalkan Mata Najwa, Bolehkan Saipul Jamil Tampil Guna Edukasi
"Jadi pada hari Selasa, saudara MS bersama Ibunya ke KPI, nangis-nangis, kemudian minta bantuan kepada pihak KPI untuk memediasi pertemuan dengan pihak kami dalam rangka membahas penyelesaian perkara ini sebelum masuk ke proses hukum."
"Bahasa sederhananya membahas perdamaian di antara mereka," kata Tegar.
Setelah terduga pelaku berkonsultasi, Tegar mempersilakan agar mereka melakukan mediasi.
Kemudian, lanjut Tegar, dari pertemuan tersebut, masing-masing pihak mengajukan syarat agar bisa berdamai.
Tegar membenarkan bahwa kliennya meminta syarat agar MS mengakui jika perbuatan pelecehan dan perundungan yang dialaminya tidak pernah terjadi.
Hal itu lantaran terduga pelaku merasa nama baiknya sudah tercemar ke publik.
"Dalam pertemuan itu, masing-masing pihak mengajukan syarat, dari pihak kami itu mengajukan syarat berupa merestorasi kembali keadaan seperti semula."