Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pasca-Kebakaran yang Tewaskan 49 Orang, Kalapas Klas I Tangerang Dinonaktifkan

Kalapas Klas I Tangerang Victor Teguh dinonaktifkan oleh Kemenkumham RI pasca-terjadinya kebakaran pada Rabu (8/9/2021) lalu.

Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Kondisi di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas I Tangerang, Banten yang terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. 

Selain Victor ada kepala bidang administrasi, kepala kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP), kepala sub bagian hukum, kasi keamanan dan kasi perawatan.

Pemeriksaan terhadap ketujuh orang itu untuk mengetahui adanya unsur kelalaian terkait insiden tersebut.

"Sama terkait Pasal 187 dan 188 KUHP juncto 359 KUHP untuk lihat apakah ada kelalaian pada saat terjadinya kebakaran tersebut," sebut Yusri.

Kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari pekan lalu.

Akibat kebakaran itu, 41 narapidana (napi) tewas di tempat dan puluhan orang lainnya terluka.

Delapan napi meninggal dunia saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang.

Dengan demikian, total ada 49 napi tewas akibat kebakaran tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkumham Nonaktifkan Kalapas Tangerang Imbas Tragedi Kebakaran Tewaskan 49 Napi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved