Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

56 Pegawai KPK yang Dipecat Tak Dapat Pesangon, Novel Baswedan Dkk Hanya Terima Tunjangan Hari Tua

Puluhan pegawai KPK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan kini tinggal menghitung hari untuk angkat kaki dari markas lembaga antirasuah.

Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - 56 pegawai KPK yang dipecat tak dapat pesangon. 

TRIBUNTERNATE.COM - Sebanyak 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi ASN, akan dipecat pada 30 September 2021 mendatang. 

Pemberhentian itu lebih cepat satu bulan dibandingkan yang termuat dalam SK Nomor 652 Tahun 2021.

Dalam SK tersebut puluhan pegawai KPK akan diberhentikan pada 1 November 2021.

Terdapat sejumlah nama penyelidik dan penyidik dalam daftar pegawai yang akan dipecat.

Puluhan pegawai KPK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan kini tinggal menghitung hari untuk angkat kaki dari markas lembaga antirasuah.

Terkait pemecatan tersebut, 56 pegawai KPK itu ternyata hanya akan mendapat tunjangan hari tua (THT) serta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang selama ini memang mereka bayarkan dalam bentuk tabungan pegawai.

Tak ada tunjangan lain, apalagi pesangon.

”Pemecatan tanpa ada pesangon dan tunjangan. Yang ada hanya penyerahan uang tabungan pegawai sendiri dalam bentuk THT dan iuran BPJS Ketenagakerjaan,” kata Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK, Giri Suprapdiono kepada Tribunnews.com, Sabtu (18/9/2021).

Dalam SK Pimpinan KPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai KPK disebutkan dalam diktum poin kedua bahwa pegawai yang dipecat akan diberikan tunjangan hari tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Giri yang masuk daftar 56 pegawai yang akan dipecat itu meminta publik jangan sampai salah menafsirkan isi SK. "Jangan salah memahami SK bahwa itu adalah karena diberikan oleh mereka (KPK)," ujar dia.

Baca juga: Jokowi Lepas Tangan Soal TWK KPK, tapi Diminta Jadi Saksi Nikah Influencer Langsung Bergegas

Baca juga: Ditandatangani Firli Bahuri, Ini Isi Surat Pemberhentian 56 Pegawai KPK

Giri lantas membandingkan nasib 56 pegawai KPK dengan buruh pabrik. Dia menyebut pemberantas korupsi dianggap layaknya sampah karena tak mendapat pesangon dan tunjangan.

"Buruh pabrik saja dapat pesangon, pemberantas korupsi dicampakkan seperti sampah," kata Giri.

Giri sendiri mengaku sudah menerima SK pemecatan dirinya. Dalam tanda terima SK itu, Giri sempat membubuhi keterangan tambahan terkait keputusan Firli Bahuri Cs memecat dirinya dan puluhan pegawai KPK imbas TWK dalam rangka alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Tanda terima ini bukan sebagai bentuk penerimaan saya untuk dipecat, tetapi sebagai alat perlawanan saya melawan kedzaliman," tulis Giri.

Sementara itu Faisal yang juga masuk daftar 56 pegawai yang akan dipecat menyebut pimpinan KPK di bawah komando Firli Bahuri telah secara kejam menggusur dirinya dan kawan-kawannya yang telah mengabdi belasan tahun di komisi antirasuah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved