Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Anies Baswedan Diperiksa KPK terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, Ini Fakta-faktanya

KPK memeriksa Anies Baswedan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Tribunnews/Herudin
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat tiba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Ditreskrimum, Selasa (17/11/2020) - Anies Baswedan diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019. 

Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Muncul, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi melempar bola ke Anies Baswedan. 

Ia enggan menjawab pertanyaan terkait proses pengadaan tanah tersebut. 

"Intinya pembahasannya ya selesai, tanya Pak Gubernur (Anies Baswedan) saja," katanya setelah menjalani pemeriksaan di KPK. 

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 921/9/2021).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa  (21/9/2021). (Tribunnews.com/ilham Rian Pratama)

Prasetyo mengaku tugasnya hanya mencairkan dana.

Dana itu pun, kata dia, untuk keseluruhan operasional Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya.

Prasetyo menyebut masalah pembelian tanah bukan di pihaknya.

Dia mengklaim tanggung jawab itu seharusnya ada di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai rumpun eksekutif.

"Gelondongan (dana) itu saya serahkan kepada eksekutif nah itu eksekutif harus bertanggung jawab," kata Prasetyo.

(Tribunnews.com/Daryono/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Anies Baswedan Diperiksa KPK: Jawab 8 Pertanyaan hingga Kronologi Kasus

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved