Kebakaran Lapas Klas I Tangerang, 3 Sipir Penjara Ditetapkan sebagai Tersangka, 53 Saksi Diperiksa
Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam peristiwa kebakaran lapas kelas I Tangerang.
TRIBUNTERNATE.COM - Kebakaran hebat melanda Lembaga Permasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang pada Rabu, 8 September 2021 dini hari lalu.
Akibat peristiwa kebakaran ini, sebanyak 41 narapidana tewas di tempat.
Sementara, delapan orang lainnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Kabupaten Tangerang sehingga total korban jiwa berjumlah 49 orang.
Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam peristiwa kebakaran lapas kelas I Tangerang.
Hasilnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kebakaran yang menewaskan 49 orang itu.
"Dalam hasil gelar perkara yang dilakukan tadi pagi sudah ada penetapan 3 orang tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Senin (20/9).
Tubagus menerangkan tiga tersangka itu adalah para pegawai lapas yang bertugas saat malam kejadian. Tiga tersangka itu berinisial RU, S, dan Y.

Baca juga: 56 Pegawai KPK yang Dipecat Tak Dapat Pesangon, Novel Baswedan Dkk Hanya Terima Tunjangan Hari Tua
Baca juga: Diperpanjang, Ini Penyesuaian Aturan Baru PPKM Jawa-Bali: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal
Baca juga: Peternak Asal Blitar yang Bentangkan Poster ke Jokowi Dapat Kiriman 20 Ton Jagung dari Presiden
Baca juga: Opini MUI hingga Alasan, Ini 4 Fakta Kasus Dugaan Penganiayaan Irjen Napoleon terhadap Muhammad Kece
Tubagus menjelaskan, hingga saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 53 saksi.
Dalam gelar perkara tersebut polisi juga telah mengumpulkan beberapa alat bukti di antaranya pemeriksaan saksi, ahli hingga penyitaan barang bukti di TKP.
"Ada 53 saksi yang kita periksa termasuk saksi pelapor kemudian beberapa alat bukti dikumpulkan, keterangan saksi dan ahli sudah lengkap," jelas Tubagus.
Penetapan tiga tersangka tersebut atas persangkaaan di pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang.
Sementara, penetapan tersangka dalam pengenaan 187 KUHP terkait unsur kesengajaan dan Pasal 188 KUHP terkait unsur kelalaian masih memerlukan alat bukti tambahan.
"Tiga tersangka itu untuk objek perkara dalam pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Sementara untuk pasal 187 dan 188 KUHP belum ada penetapan tersangka karena memerlukan alat bukti dan pemeriksaan saksi tambahan," ujarnya.
Selain itu, penyidik juga memeriksa dua ahli kebakaran dari perguruan tinggi untuk mengetahui asal muasal terjadinya kebakaran.
"Kita lakukan pemeriksaan juga pada saksi ahli untuk menyimpulkan perkiraan waktu kebakaran dan penyebabnya yang diduga akibat korsleting listrik. Penyidik telah memeriksa ahli kebakaran dari IPB dan UI untuk dimintai keterangan terkait sumber api dan hubungan dengan kondisi tertentu saat peristiwa terjadi apakah seusai dengan SOP petugas lapas," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Tubagus mengatakan, dalam penetapan tersangka tersebut penyidik telah mengumpulkan alat bukti rekaman 8 CCTV hingga keterangan saksi ahli dan bukti dokumen surat dan keterangan tersangka.
"Dari proses penyidikan itu dilakukan pemeriksaan saksi ahli maupun dokumen penyidik hingga bisa dilakukan gelar perkara. Di mana dalam gelar perkara tersebut ditetapkan 3 tersangka untuk Pasal 359," jelasnya.
Untuk objek penetapan tersangka dengan Pasal 359, penyidik berfokus pada tindakan atau kelalaian tersangka yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Dari keterangan saksi, ditemukan ada unsur kelalaian tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP.
"Pasal 359 itu digunakan pada objek kejadian yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Hal ini disebabkan karena diduga adanya kealpaan, lalu siapa saja yang ditetapkan dalam gelar perkara itu? Untuk sementara 3 orang yang diketahui semuanya petugas lapas," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiga Sipir Lapas Tangerang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran