Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2021

UPDATE Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemdikbudristek 2021, Lengkap 41 Titik di 35 Provinsi

Update jadwal dan lokasi tes SKD CPNS Kemdikbudristek 2021 telah dirilis, ada 41 titik lokasi yang tersebar di 35 provinsi.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi tes SKD CPNS 2021 - Berikut jadwal dan lokasi tes SKD CPNS Kemdikbudristek 2021. 

Protokol Kesehatan Pelaksanaan SKD CPNS Kemendikbudristek 2021

Ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Kemdikbudristek 2021 sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) serta Rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, sebagai berikut:

1. Peserta dianjurkan melakukan isolasi mandiri 14 hari sebelum pelaksanaan SKD.

2. Peserta wajib mengisi dan mencetak formulir deklarasi/pernyataan sehat melalui laman htttps://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari dan paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan ujian

3. Peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.

4. Peserta wajib melaksanakan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum pelaksanaan ujian.

5. Peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi CPNS Kemendikbudristek 2021 paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan ujian melalui email
helpdesk.cpns@kemdikbud.go.id (dengan subjek: PCR Positif_Nomor Peserta_Lokasi Ujian) disertai dengan bukti Surat Keterangan dokter dan/atau hasil swab test RT PCR serta surat keterangan menjalani isolasi dari pejabat
yang berwenang agar dapat dilakukan penjadwalan ulang.

6. Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

7. Peserta wajib menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.

8. Peserta wajib mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.

9. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya ≥ 37,3 derajat celcius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 menit dan ditempatkan pada lokasi yang ditentukan. Jika pada pemeriksaan ulang kedua hasil pengukuran suhu tubuhnya tetap ≥ 37,3 derajat celcirus, maka peserta tersebut diperiksa oleh Tim Kesehatan, dan berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta dapat tetap mengikuti seleksi maka peserta mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah;
  • Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan dengan jadwal yang ditetapkan oleh BKN selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
  • Apabila peserta yang sudah diberi kesempatan mengikuti ujian pada sesi cadangan tersebut tidak hadir, maka peserta tersebut dianggap gugur.

10. Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(TribunTernate.com/Ron)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved