Krisdayanti Bongkar Gaji Anggota DPR, PDIP: KD Salah Jelaskan Beda Konteks Gaji dan Tunjangan
Buntut dari blak-blakan Krisdayanti dalam membongkar gajinya sebagai anggota DPR RI, anggota Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno memberikan klarifikasi.
TRIBUNTERNATE.COM - Penyanyi sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Krisdayanti (KD), sempat menjadi sorotan publik setelah membongkar besaran gajinya sebagai anggota DPR RI.
Krisdayanti mengungkap banyaknya gaji anggota DPR sebagaimana yang ia terima saat menjadi bintang tamu di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored.
Hal ini tentu membuat besaran gaji anggota DPR RI jadi sorotan publik.
Buntut dari blak-blakan Krisdayanti dalam membongkar gajinya sebagai anggota DPR RI, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno memberikan klarifikasi.
Hendrawan pun menjelaskan soal gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPR RI.
Ia menegaskan, ada perbedaan konteks antara gaji dan tunjangan serta dana kegiatan.
Menurut Hendrawan, jawaban Krisdayanti soal gaji ini terkesan seperti menyamakan.
Sehingga, semua dana yang masuk ke rekening dianggap sebagai pendapatan.
Baca juga: Jadi Sorotan setelah Bongkar Gaji Anggota DPR RI, Ini Harta Kekayaan Krisdayanti, Capai Rp 28,5 M
Baca juga: Soal Gaji DPR, Krisdayanti Beri Klarifikasi: Dana Reses Kembali ke Rakyat dalam Bentuk Kegiatan
Baca juga: Fatia Maulidiyanti Dipolisikan Luhut Binsar, Kuasa Hukum Nilai Respon Luhut Berlebihan
"Ada perbedaan konteks antara gaji dan tunjangan dengan dana kegiatan. Nah Mbak KD ini dalam jawabannya seperti menyamakan. Jadi semua transfer yang masuk ke rekening itu dianggap pendapatan," kata Hendrawan dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (23/9/2021).
Lebih lanjut Hendrawan menuturkan, gaji dan tunjangan yang diterima Anggota DPR RI itu sekitar Rp 65 juta.
Sementara dana kegiatan yang disebutkan Krisdayanti sebelumnya itu baru bisa cair setelah ada proposal yang diajukan dari Anggota DPR dan disetujui oleh Sekretariat Jenderal.
"Padahal beda gaji dan tunjangan yang besarnya sekitar Rp 65 juta. Jadi artinya beda, dana kegiatan itu baru cair setelah ada proposal dari anggota dan disetujui oleh Sekretariat Jendral," terang Hendrawan.
Krisdayanti Tidak Ditegur PDIP Tapi Justru Diapresiasi
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI membantah kadernya, Krisdayanti, ditegur oleh Ketua Fraksi Utut Adianto, usai pernyataan soal gaji dan tunjangan legislator Senayan.
Hal itu ditegaskan oleh Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan, Masinton Pasaribu dalam diskusi daring Polemik Trijaya, Sabtu (18/9/2021).
"Nggak ada teguran apa-apa, justru diapresiasi baik oleh pimpinan fraksi," kata Masinton.
Namun, Masinton menyatakan pernyataan Krisdayanti soal besaran gaji dan tunjangan para anggota DPR RI perlu diluruskan.
Sebab gaji anggota DPR tak sebesar yang diungkap oleh Krisdayanti.
Ia menyatakan persoalan gaji dan tunjangan telah ditentukan berdasarkan UU dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75/2000
Gaji anggota DPR berdasarkan peraturan tersebut sebesar Rp4,2 juta per bulan.
Namun terdapat tunjangan yang diberikan untuk kerja legislasi dan bagi keluarga seperti tunjangan anak, suami - istri, uang sidang, jabatan, beras untuk 4 orang sebesar Rp198 ribu per orang.
Adapula tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi. Sehingga jika ditotal, setiap anggota DPR menerima Rp60 juta.
"Ada tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, dan kalau ditotal itu kira-kira lebih kurang Rp60 juta lah, lebih kurang yah, persis apanya segala macem saya gak pernah perhatikan detailnya itu. Kira-kira masuk segitu lah," ucap Masinton.
Sebelumnya anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Krisdayanti dipanggil Ketua Fraksi Utut Adianto, usai bicara blak-blakan terkait gaji dan tunjangan legislator Senayan.
Hal itu diketahui dari unggahan foto di akun Instagram milik Krisdayanti @krisdayantilemos, pada Kamis (16/9).
Dalam pernyataan sebelumnya, Krisdayanti mengaku menerima gaji setiap tanggal 1 sebesar Rp16 juta.
Empat hari berselang, masuk lagi ke rekeningnya tunjangan sebesar Rp59 juta.
KD mengatakan ada juga dana aspirasi Rp450 juta yang diterima.
Dana aspirasi ini didapat 5 kali dalam setahun serta dana reses sebesar Rp140 juta.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Danang Triatmojo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata PDI-P Soal Krisdayanti Bongkar Gaji Anggota DPR RI: KD Salah Jelaskan Gaji dan Dana Kegiatan