Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPK dan Jadi Tersangka, MKD DPR: Ini di Luar Dugaan Kami

Penjemputan paksa Azis Syamsuddin oleh KPK pun mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI Trimedya Panjaitan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/9/2021) malam. KPK melakukan jemput paksa kepada Azis Syamsuddin usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNTERNATE.COM - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/9/2021) dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari informasi yang dihimpun, Azis ditemukan KPK di rumah pribadinya yang beralamat di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. 

Azis Syamsuddin selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (24/9/2021) malam. 

Azis Syamsuddin terseret kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK), di Lampung Tengah, Lampung.

Penjemputan paksa Azis Syamsuddin oleh KPK pun mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI Trimedya Panjaitan.

Trimedya mengaku cukup terkejut dengan upaya penjemputan KPK tersebut.

Hal itu karena, setahu Trimedya, Azis dikabarkan sedang menjalani isolasi mandiri Covid-19 dan meminta pemeriksaan KPK ditunda hingga 4 Oktober nanti.

"Langkah yang dilakukan KPK ini di luar dugaan kami, khususnya saya."

"Di luar dugaan saya langsung melakukan penjemputan terhadap Pak Azis," kata dia, dikutip dari video YouTube Kompas TV, Jumat (24/9/2021).

Lebih lanjut, Trimedya juga mengaku tak tahu secara pasti alasan di balik KPK langsung menjemput Azis.

Sebab, menurut dia, biasanya upaya penjemputan paksa dilakukan jika seseorang sudah 3 kali mangkir dalam proses pemeriksaan.

"Saya kaget juga langsung dijemput, karena kita tidak tahu ini pemanggilan kedua ketiga," jelas dia.

Dia pun menduga upaya penjemputan dilakukan KPK karena belajar dari kasus terdahulu.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis, (18/7/2019).
Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis, (18/7/2019). (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)

Seperti Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang juga menjadi tersangka KPK.

"Dugaan saya, KPK tidak mau terulang seperti kasus-kasus terdahulu. Katakanlah seperti kasus Pak Setya Novanto sehingga mengambil langkah-langkah yang baik." 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved