Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPK dan Jadi Tersangka, MKD DPR: Ini di Luar Dugaan Kami
Penjemputan paksa Azis Syamsuddin oleh KPK pun mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI Trimedya Panjaitan.
TRIBUNTERNATE.COM - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/9/2021) dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari informasi yang dihimpun, Azis ditemukan KPK di rumah pribadinya yang beralamat di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Azis Syamsuddin selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (24/9/2021) malam.
Azis Syamsuddin terseret kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK), di Lampung Tengah, Lampung.
Penjemputan paksa Azis Syamsuddin oleh KPK pun mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI Trimedya Panjaitan.
Trimedya mengaku cukup terkejut dengan upaya penjemputan KPK tersebut.
Hal itu karena, setahu Trimedya, Azis dikabarkan sedang menjalani isolasi mandiri Covid-19 dan meminta pemeriksaan KPK ditunda hingga 4 Oktober nanti.
"Langkah yang dilakukan KPK ini di luar dugaan kami, khususnya saya."
"Di luar dugaan saya langsung melakukan penjemputan terhadap Pak Azis," kata dia, dikutip dari video YouTube Kompas TV, Jumat (24/9/2021).
Lebih lanjut, Trimedya juga mengaku tak tahu secara pasti alasan di balik KPK langsung menjemput Azis.
Sebab, menurut dia, biasanya upaya penjemputan paksa dilakukan jika seseorang sudah 3 kali mangkir dalam proses pemeriksaan.
"Saya kaget juga langsung dijemput, karena kita tidak tahu ini pemanggilan kedua ketiga," jelas dia.
Dia pun menduga upaya penjemputan dilakukan KPK karena belajar dari kasus terdahulu.

Seperti Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang juga menjadi tersangka KPK.
"Dugaan saya, KPK tidak mau terulang seperti kasus-kasus terdahulu. Katakanlah seperti kasus Pak Setya Novanto sehingga mengambil langkah-langkah yang baik."