Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti: Tolak Berdamai, Serahkan 12 Barang Bukti
Laporan Luhut merupakan buntut dari video Haris Azhar dan Fatia yang menduga sang menteri bermain bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, resmi melaporkan aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, ke Polda Metro Jaya.
Luhut melaporkan keduanya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Sebab, dalam unggahan video di akun YouTube Haris Azhar, sang menteri dituding bermain bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Kini pelaporan Luhut terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terus berlanjut.
Pada Senin (27/9/2021) hari ini, Luhut menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas laporan yang ia buat.
Dalam kesempatan ini, Luhut menyerahkan sejumlah bukti.
Selain itu, ia juga menegaskan enggan berdamai dengan kedua terlapor.
Berikut perkembangan terbaru laporan Luhut terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti:
1. Diperiksa selama satu jam
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa Luhut selama sekira satu jam, Senin (27/9/2021).
Diberitakan Tribunnews.com, Luhut terpantau hadir di Polda Metro Jaya sekira pukul 08.28 WIB.
Ia langsung memasuki gedung Ditreskrimsus.

Satu jam kemudian atau pukul 09.30 WIB, Luhut terlihat keluar dari Gedung Ditkrimsus didampingi kuasa hukumnya.
"Saya sudah selesai diperiksa oleh penyidik mengenai laporan saya yang kemarin dan saya pikir sudah selesai," kata Luhut kepada awak media.
Baca juga: Mahasiswa UNS Zakky Musthofa Zuhad jadi Koordinator Aksi BEM SI di KPK, Ini Profil Singkatnya
Baca juga: BEM SI Gelar Demo Soal TWK, KPK Beri Tanggapan: Kami Tidak Ingin Berdinamika dalam Isu Ini
Baca juga: Azis Syamsuddin Ditangkap KPK dan Mundur dari Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah Mengaku Ikut Bersedih
2. Serahkan 12 Barang Bukti
Selain memberikan keterangan, Luhut juga menyerahkan 12 bukti untuk melengkapi laporannya.
Hal itu diungkap oleh Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang.
"Klien kami sebagai pelapor sudah diminta keterangan dalam memberikan keterangan tadi sudah dijelaskan kasus posisi, alasan membuat laporan, demikian juga bukti-bukti yang sudah kami serahkan secara resmi sesuai dengan prosedur hukum," katanya setelah pemeriksaan.

Kata Juniver, setidaknya ada 12 barang bukti yang diserahkan pihak Luhut kepada jajaran penyidik Polda Metro Jaya.
Keseluruhan barang bukti itu, kata dia berkaitan dengan berkaitan dengan adanya fitnah dan bukti adanya dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri dari Partai Golkar itu.
"Barang bukti yang kami serahkan itu kurang lebih 12, tentu barang bukti ini sangkut pautnya dengan laporan yang kami ajukan terkait dengan fitnah pencemaran karakter assassination (pembunuhan karakter) dan berita bohong," bebernya.
Juniver merincikan ke-12 barang bukti tersebut di antaranya pembuktian pelayangan somasi, flashdisk yang berisi tayangan YouTube, jawaban terlapor terhadap somasi yang dilayangkan serta beberapa barang bukti lain.
Dalam flashdisk berisi tayangan YouTube itu, pihaknya kata Juniver menyampaikan tiap menit perkataan-perkataan yang memfitnah dan menyantumkan nama kliennya dalam hal ini Luhut Binsar Pandjaitan.
"Kami lampirkan bukti-bukti itu. Semua kami transparan dan semua bukti-bukti sudah dilampirkan," ujar Juniver.
Baca juga: Fatia Maulidiyanti Dipolisikan Luhut Binsar, Kuasa Hukum Nilai Respon Luhut Berlebihan
Baca juga: Resmi Laporkan Haris Azhar dan Koordinator KontraS ke Polisi, Luhut: Demi Nama Baik Saya & Anak Cucu
3. Luhut Bantah Miliki Bisnis Tambang di Papua
Dalam keterangannya kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Luhut membantah dirinya memiliki bisnis tambah di Papua.
Luhut meyakini, hal itu akan terungkap di persidangan.
"Ya itu, biar saja pengadilan nanti. Biar kita lihat (siapa yang benar)," kata Luhut.
"Karena saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada, apalagi dibilang untuk pertambangan pertambangan, itu kan berarti jamak, saya engga ada," imbuhnya.
4. Menolak Berdamai, Ingin Kasusnya Sampai ke Pengadilan
Luhut menegaskan ia menyikpai laporannya ke Polda Metro Jaya secara serius.
Melalui pengadilan, Luhut ingin agar terungkap siapa yang benar dan siapa yang salah.
Ia juga meminta agar kedua terlapor tidak berlindung di balik HAM.
"Sekali lagi saya ingatkan saja, jangan sekali sekali kita berlindung kepada hak asasi atau kebebasan berekspresi yang bisa mencederai orang, itu aja. Dan saya tidak akan berhenti, saya ulangi saya tidak akan berhenti, saya membuktikan kalau saya benar," ujarnya.
Dengan begitu, dirinya ingin perkara ini berlanjut hingga putusan pengadilan atau secara tidak langsung, Luhut enggan untuk berdamai dengan kedua terlapor.
"Jadi biarlah dibuktikan di pengadilan nanti, kalau saya salah, ya, saya dihukum, berarti kalau yang dilaporkan itu salah ya dia dihukum," ucapnya.
Terkait mediasi yang akan dilakukan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya nantinya, Luhut menyatakan akan tetap menjalani proses tersebut.
Hal itu karena katanya merupakan prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran Kapolri.
"Ya ini kita jalani aja hukum nanti kita lihat kalau ada tadi disampaikan oleh penyidik edaran dari Kapolri untuk mediasi ya silakan aja jalan," ucap Luhut.
"Tapi saya ingin sampaikan supaya kita semua ini belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut. Sudah berkali-kali saya sampaikan kebebasan bertanggung jawab. Jadi jangan mengatakan hanya hak asasi yang ngomong saja (kedua terlapor), hak asasi yang diomongin juga kan ada (Luhut)," tukasnya.
Pihak Hariz Azhar Sayangkan Laporan Luhut
Sebelumnya, menanggapi laporan yang dilakukan oleh Luhut, Koordinator Kuasa Hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya dapat menghentikan segala proses hukum tersebut.
Dia menilai dasar pemidanaan yang dilayangkan Luhut Binsar Panjaitan itu merupakan upaya pembungkaman kritik dari masyarakat terhadap pemerintah.
"Kami berharap Kepolisian RI untuk menghormati konstitusi dan berani menghentikan setiap upaya pemidanaan dengan motif yang bertujuan membungkam suara kritis warga negara," kata Nurkholis kepada Tribunnews.com melalui pesan singkat, Rabu (22/9/2021).

Dirinya juga menyayangkan langkah Luhut yang melaporkan kliennya ke Polda Metro Jaya itu.
Itu bukanlah upaya yang terpuji, bahkan tidak mendukung keberanian warga dalam mengawasi peran pemerintah.
"Langkah itu sama sekali bukan langkah terpuji dan tidak memberikan andil positif untuk mendukung keberanian warga untuk berpartisipasi dalam mengawasi pemerintahan," kata Nurkholis.
Lebih lanjut, kata Nurkholis, upaya hukum yang ditempuh oleh menteri dari Partai Golkar itu adalah tidak untuk ditiru.
Sebab, keterlibatan polisi yang merupakan institusi negara digunakan untuk membungkam kritik dari warga negara bukan hal yang tepat.
"Penggunaan kepolisian sebagai institusi negara yang dibiayai dan mengabdi pada kepentingan publik untuk kepentingan pribadi dan tujuan pembungkaman bukan langkah yang bermartabat dan tidak pantas untuk ditiru," bebernya.
Kendati begitu, langkah terdekat dalam merespon laporan ini kata Nurkholis, pihaknya bakal mengikuti proses hukum yang akan berjalan
"Kita akan ikuti proses hukumnya," ucapnya.
(Tribunnews.com/Daryono/Rizki Sandi Saputra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Luhut Polisikan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Jalani Pemeriksaan hingga Menolak Damai