Kabar Artis
Warkopi Tak Hanya Berpotensi Melanggar Hak Cipta, tapi Juga Bisa Didenda hingga Rp 2 Miliar
Apabila dipidanakan, Warkopi bisa didenda hingga Rp2 miliar atau penjara maksimal 4 tahun, Warkopi juga berpotensi melanggar hak cipta.
TRIBUNTERNATE.COM - Sebuah grup yang terdiri atas tiga orang berwajah mirip dengan personel Warkop DKI yakni Dono (Alm), Kasino (Alm), dan Indro muncul dan menjadi perbincangan.
Grup tersebut menamakan diri sebagai Warkopi dan beranggotakan Alfin, Sepriadi, dan Alfred.
Namun, Warkopi disebut-sebut telah melanggar hak kekayaan intelektual.
Kemunculan Warkopi juga mendapat sorotan dari Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris.
Dalam jumpa pers virtual yang digelar Senin (27/9/2021), Freddy menyebutkan bahwa apabila Warkopi dipidanakan karena meniru Warkop DKI, mereka bisa dikenakan denda paling banyak senilai Rp 2 miliar atau penjara maksimal selama 4 tahun.
Hal ini dikarenakan, Warung Kopi Dono Kasino Indro (Warkop DKI) sudah mendaftarkan merek mereka di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Januari 2004 silam.
Baca juga: Ramai Soal Warkopi, Alfin Warkopi Sebut Sudah Meminta Bertemu Indro Warkop
Baca juga: Soal Kasus Warkopi, Indro Warkop Mengaku Kasihan dengan 3 Remaja yang Mirip Dono, Kasino, Indro
Baca juga: Sentil Warkopi, Indro Warkop Ingatkan Soal Etika: Sekelas Helmy Yahya Aja Minta Izin

Maka itu, setiap pihak yang menggunakan merek Warkop DKI harus meminta izin ke DJKI dan pihak Warkop DKI. Apabila tidak, dapat dikenakan hukuman pidana sesuai Undang-Undang yang berlaku.
"Grup Warkopi sendiri tidak tercatat memiliki pendaftaran merek. Apabila merujuk kepada ketentuan Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016, karena itu Warkopi dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2 Miliar," kata, Dirjen KI Freddy Harris.
Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 disebutkan bahwa ‘Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.'
Freddy Harris membeberkan bahwa Warkop DKI telah menguasai merek itu dengan nomor agenda IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, dan IDM000557441.
Keempat merek tersebut secara eksklusif mengkomersilkan jasa-jasa hiburan, penyediaan latihan, penyewaan lahan olahraga, sarana olahraga dan aktivitas kebudayaan, jasa-jasa group hiburan atau pendidikan, penerbitan buku, jasa jasa pendidikan, produksi film, penyelenggaraan pameran untuk tujuan kebudayaan dan pendidikan.

Sementara itu dari kacamata pelindungan ciptaan, Warkopi juga berpotensi melanggar hak cipta apabila mereka membuat cerita dan penampilan dalam suatu media, atau dalam bentuk film dengan mengambil skenario dari film-film komedi yang telah ada sebelumnya.
"Potensi pelanggaran hak cipta lainnya yaitu Warkopi membuat suatu ciptaan berupa video/film dengan melakukan lipsing/dubbing dari suara asli Warkop DKI (pelanggaran hak moral atas karya pertunjukkan). Penggunaan foto dari personil Warkop DKI untuk didampingkan dengan Warkopi atas kemiripan mereka dengan tujuan adanya pemanfaatan ekonomi atau keuntungan ekonomi," pungkas Freddy.
Melanggar HAKI
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris telah membenarkan adanya pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas tindakan yang dilakukan Warkopi.