Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Warkopi Tak Hanya Berpotensi Melanggar Hak Cipta, tapi Juga Bisa Didenda hingga Rp 2 Miliar

Apabila dipidanakan, Warkopi bisa didenda hingga Rp2 miliar atau penjara maksimal 4 tahun, Warkopi juga berpotensi melanggar hak cipta.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Personel Warkopi ketika ditemui di Langit Entertainment, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021). 

Diketahui, Warkopi menyuguhkan konten-konten yang menyerupai Warkop DKI dan mengkomersilkan tanpa seizin Indro Warkop ataupun Lembaga Warkop DKI.

"Artinya dengan nama Dono, Kasino, dan Indro tentu adanya pelanggaran ya itu pelanggaran hak cipta. Karena membawa nama Warkop. Kedua, orang kalau nonton Warkopi nanti akan selalu ingat Warkop yang lama, itu kan keliru," kata Dirjen KI Freddy Harris dalam jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021).

Selain itu mengenai pelanggaran yang dilakukan Warkopi apakah bisa berdampak pada pidana, nanti sesuai situasi.

i belakang, itu kan tujuannya untuk mengedukasi masyarakat supaya nanti ya sudah, minta maaf ke om Indro, ke (pihak) Warkop DKI, beli lisensinya, selesai," ungkapnya.

Freddy Haris 90090
Direktur Jendral Kekayaan Intelektual Freddy Haris saat jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021).

Jika pembelian lisensi dan izin sudah dilakukan, Warkopi bisa bebas membuat konten video atau hak siarnya dibebaskan.

Kendati demikian, pidana terhadap pelanggaran hak cipta bisa berakhir dengan sama-sama dan menguntungkan kedua belah pihak.

Untuk diketahui, Warkop DKI sudah mendaftarkan namanya di Dirjen KI sejak 21 Januari 2004. 

Maka itu apapun yang berkaitan dengan Warkop DKI, harus izin terlebih dahulu ke Lembaga Warkop DKI karena mereka sudah mendaftarkan namanya di Dirjen KI.

Tak hanya Warkop DKI, semua merek yang sudah terdaftar di Dirjen KI memiliki HAKI dan dapat menggugat apabila produknya ditiru serta dikomersilkan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiru Warkop DKI, Jika Dipidanakan Warkopi Bisa Didenda hingga Rp 2 Miliar atau Penjara 4 Tahun

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawa Embel-embel Warkop DKI Tanpa Izin, Dirjen Kekayaan Intelektual Sebut Warkopi Langgar HAKI

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved