Kabar Artis
Warkopi Tak Hanya Berpotensi Melanggar Hak Cipta, tapi Juga Bisa Didenda hingga Rp 2 Miliar
Apabila dipidanakan, Warkopi bisa didenda hingga Rp2 miliar atau penjara maksimal 4 tahun, Warkopi juga berpotensi melanggar hak cipta.
Diketahui, Warkopi menyuguhkan konten-konten yang menyerupai Warkop DKI dan mengkomersilkan tanpa seizin Indro Warkop ataupun Lembaga Warkop DKI.
"Artinya dengan nama Dono, Kasino, dan Indro tentu adanya pelanggaran ya itu pelanggaran hak cipta. Karena membawa nama Warkop. Kedua, orang kalau nonton Warkopi nanti akan selalu ingat Warkop yang lama, itu kan keliru," kata Dirjen KI Freddy Harris dalam jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021).
Selain itu mengenai pelanggaran yang dilakukan Warkopi apakah bisa berdampak pada pidana, nanti sesuai situasi.
i belakang, itu kan tujuannya untuk mengedukasi masyarakat supaya nanti ya sudah, minta maaf ke om Indro, ke (pihak) Warkop DKI, beli lisensinya, selesai," ungkapnya.

Jika pembelian lisensi dan izin sudah dilakukan, Warkopi bisa bebas membuat konten video atau hak siarnya dibebaskan.
Kendati demikian, pidana terhadap pelanggaran hak cipta bisa berakhir dengan sama-sama dan menguntungkan kedua belah pihak.
Untuk diketahui, Warkop DKI sudah mendaftarkan namanya di Dirjen KI sejak 21 Januari 2004.
Maka itu apapun yang berkaitan dengan Warkop DKI, harus izin terlebih dahulu ke Lembaga Warkop DKI karena mereka sudah mendaftarkan namanya di Dirjen KI.
Tak hanya Warkop DKI, semua merek yang sudah terdaftar di Dirjen KI memiliki HAKI dan dapat menggugat apabila produknya ditiru serta dikomersilkan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiru Warkop DKI, Jika Dipidanakan Warkopi Bisa Didenda hingga Rp 2 Miliar atau Penjara 4 Tahun
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawa Embel-embel Warkop DKI Tanpa Izin, Dirjen Kekayaan Intelektual Sebut Warkopi Langgar HAKI