Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Azis Syamsuddin Mundur dari Wakil Ketua DPR RI, MKD: Mengurangi Tekanan pada DPR

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pun mengapresiasi pengunduran diri Azis Syamsuddin dari posisi Wakil Ketua DPR RI.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/9/2021) malam. KPK melakukan jemput paksa kepada Azis Syamsuddin usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNTERNATE.COM - Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir mengatakan, Azis Syamsuddin telah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar.

Azis mundur dari pimpinan DPR menyusul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkanya sebagai tersangka kasus suap.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pun mengapresiasi pengunduran diri Azis Syamsuddin dari posisi Wakil Ketua DPR RI. 

Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman menilai langkah yang diambil Azis Syamsuddin itu tak memberatkan citra DPR sebagai institusi. 

"Saya pikir itu positif sekali ya, juga apa namanya beliau tentu bisa berkonsentrasi di masalah hukum beliau, diselesaikan membela diri. Kedua juga mengurangi tekanan kepada DPR secara institusi," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2021). 

Di sisi lain, MKD disebut Habiburokhman tidak akan menggelar sidang etik terhadap Azis Syamsuddin

Sebab, Azis sudah mengundurkan diri sebagai wakil ketua DPR usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

"Tidak perlu, tidak perlu terkait masalah itu, kecuali nanti hasilnya seperti apa. Kan ini beliau mengundurkan diri sebagai wakil ketua DPR," pungkasnya.

Habiburokhman mengatakan pihaknya masih akan tetap memantau setiap perkembangan proses hukum terhadap Azis Syamsuddin.

Apalagi status keanggotaan DPR Azis masih berlaku selama belum ada putusan hukum inkrah terkait kasus yang membelitnya.

"Kan ini beliau mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR, tapi status keanggotaannya itu menunggu putusan hukum atau menunggu fakta-fakta hukum," ujarnya.

MKD, lanjut dia, bisa saja menggelar sidang etik kepada Azis meski pun belum ada putusan hukum tetap atau inkrah.

Namun hal itu dengan catatan misalnya Azis menyalahi aturan kewajiban hadir sebagai anggota DPR.

"Misalnya beliau nggak hadir sekian bulan, ya kan nggak ini sekian bulan. Walaupun belum inkrah kan statusnya kan, keaktifannya sebagai anggota dewan ada ketentuan yang tidak terpenuhi," tandasnya.

Nama Kandidat Pengganti Azis Syamsuddin

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved