Orang Mirip Raffi Ahmad & Nike Ardila Tak Disoal, Kenapa Warkopi Jadi Polemik? Ini Kata Dirjen KI
Direktur Jendral Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris menjelaskan apa yang membedakan hal tersebut dan kenapa Warkop DKI menegur Warkopi.
TRIBUNTERNATE.COM - Wajah dan tingkah 3 pemuda mirip grup lawak kawakan Warkop Dono, Kasino, dan Indro (Warkop DKI) disorot. Bahkan kehadiran mereka jaid polemik.
Alfin Dwi Krisnandi, Alfred Dimas Kusnandi dan Sepriadi Chaniago yang tergabung dalam grup Manajemen Warkopi disebut tak beretika oleh Indro Warkop karena meniru Warkop DKI yang sudah lebih dahulu mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya.
Mengapa kehadiran Warkopi jadi polemik?
Padahal, sebelum viral ketiga remaja yang mirip Warkop DKI ini, ada nama Dimas Ramadhan yang mirip Raffi Ahmad dan Amel Amilia yang mirip Nike Ardila.

Direktur Jendral Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris menjelaskan apa yang membedakan hal tersebut dan kenapa Lembaga Warkop DKI menegur Warkopi.
"Kalau mereka mirip wajah doang ga masalah, namun sepanjang mereka tidak meresepresentasikan, pertama bikin film, bikin short movie segala macem yang seolah-olah seperti itu atau dikomersilkan ya itu harusnya ada izin, itukan intinya di situ," kata Freddy saat jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021).

Menurutnya, selama orang yang dikatakan warganet disebut mirip artis lalu viral dan tidak mengambil keuntungan, tentu tidak akan menjadi masalah.
Sebab, menurut Freddy Harris, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ini pada dasarnya adalah masalah nilai ekonomi.
Segala sesuatu yang dikomersilkan dan menghasilkan nilai ekonomi pada merek yang sudah didaftarkan harus melalui perizinan lembaga tersebut.
"Kalau dulu kan bebas tapi sekarang orang udah mengenal HAKI dan bisa dituntut kalo ga izin, apalagi kalo ada perbedaan karakter yang ditirukannya atau membuat bad karakter, bisa jadi masalah," jelas Freddy.

"Jadi melek HAKI nya ini udah tumbuh di masyarakat jadi harus hati-hati lah," tambahnya.
Untuk diketahui, Lembaga Warkop DKI sudah mendaftarkan merek mereka di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Januari 2004 silam.
Maka itu, setiap pihak yang menggunakan merek Warkop DKI harus meminta izin ke DJKI dan pihak Warkop DKI. Apabila tidak, dapat dikenakan hukuman pidana sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Apabila merujuk kepada ketentuan Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016, disebutkan bahwa setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Dirjen KI Sebut Warkopi Melanggar HAKI Karena Bawa Embel-Embel Warkop DKI Tanpa Izin
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) membenarkan adanya pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas tindakan yang dilakukan Warkopi.