Akad Nikah Dua Kali Dianggap Permainkan Pernikahan, Ustaz Solmed: Itu Hak Orang untuk Menyembunyikan
Ustaz Solmed tegaskan dua kali gelar akad nikah dalam nikah siri dan negara bukan berarti mempermainkan lembaga pernikahan, singgung hak-hak individu.
TRIBUNTERNATE.COM - Ulama Sholeh Mahmoed Nasution atau yang akrab disapa Ustaz Solmed memberi penjelasan mengenai hukum akad nikah yang diucapkan dua kali dalam pernikahan siri dan pernikahan negara.
Belakangan, kabar soal pernikahan siri yang sudah digelar lebih dulu oleh pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora sebelum pernikahan resminya, mencuri perhatian publik.
Pasangan itu lalu mendapat beragam komentar dari warganet, bahkan terdapat pihak yang ingin melaporkannya ke pihak berwenang atas dugaan pembohongan publik.
Rizky Billar dan Lesti Kejora pun dianggap mempermainkan publik, dan bahkan mempermainkan pernikahan itu sendiri.
Namun, menurut Ustaz Solmed, akad nikah yang dilangsungkan dua kali dalam pernikahan siri dan pernikahan negara tidak seharusnya dianggap sebagai tindakan mempermainkan pernikahan.
Sebab, menurut suami April Jasmine, itu adalah hak yang dimiliki setiap orang, di mana orang boleh memilih untuk menyembunyikan ataupun menginformasikan pernikahannya.
Baca juga: Tak Tanggapi Kabar Miring, Rizky Billar Beri Pujian untuk Lesti: Alhamdulillah Cantik Akhlak & Paras
Baca juga: Sama-sama Sedang Hamil, Lesti Kejora dan Aurel Hermansyah Saling Mendoakan: Sehat-sehat Ya
Hal tersebut disampaikan oleh Ustaz Solmed dalam sebuah video di kanal YouTube KH Infotainment yang tayang pada Kamis (30/9/2021).
"Harusnya jangan sampai melihat bahwa ini adalah mempermainkan lembaga negara, tidak ya."
"Setiap orang punya pertimbangan mengapa harus [nikah] siri, dan itu hak orang untuk menyembunyikan dan hak orang untuk menginformasikan," tegas Ustaz Solmed.
Selanjutnya, Ustaz Solmed pun mengatakan bahwa agama tidak mempermasalahkan soal akad nikah dalam pernikahan resmi setelah pernikahan siri.
Ia kemudian menjelaskan hukum melaksanakan akad nikah sebanyak dua kali dalam pernikahan siri dan resmi.
Dikatakan oleh Ustaz Solmed bahwa pernikahan resmi tidak akan membatalkan pernikahan siri yang sudah terjadi sebelumnya.
"Kalau bicara masalah hukum, yang pertama tidak mengapa, yang kedua tidak membatalkan pernikahan yang awal, tidak ada masalah secara hukum," ujar Ustaz Solmed.
Lebih lanjut, Ustaz Solmed juga menjelaskan bahwa sidang isbat tidak harus dilakukan jika seseorang sudah menikah secara agama sebelum menikah secara negara.
Pasalnya, pernikahan tersebut sudah tercatat secara langsung di KUA.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/solmedherudin.jpg)