57 Eks Pegawai Masih Tunggu Undangan Rekrutmen Jadi ASN Polri dan Belum Nyatakan Sikap
Hotman Tambunan mengatakan, saat ini 57 pegawai belum memberikan sikap terkait tawaran untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) di kepolisian.
TRIBUNTERNATE.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana untuk merekrut 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
Namun, 57 mantan pegawai KPK tersebut saat ini masih menunggu undangan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hotman Tambunan, selaku perwakilan 57 mantan pegawai KPK, mengatakan bahwa pihaknya bersedia untuk membahas wacana rekrutmen tersebut lebih jauh dengan pihak Polri.
"Kita terbuka untuk mendiskusikan dan membicarakannya dengan Polri," kata perwakilan 57 pegawai KPK, Hotman Tambunan, dalam keterangannya, Senin (4/10/2021).
Bekas Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK itu berkata, saat ini 57 pegawai belum memberikan sikap terkait tawaran untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) di kepolisian.
Namun, pihaknya tidak mempermasalahkan rencana Polri menarik mantan pegawai KPK yang tak lolos dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk bergabung.
"Niatnya kan sama mencari solusi untuk permasalahan TWK KPK," kata Hotman.
Baca juga: Kericuhan di Yahukimo Papua: 6 Orang Tewas, TNI-Polri Patroli hingga ke Pinggiran Kota Dekai
Baca juga: Tri Rismaharini Minta Maaf, Gubernur Gorontalo Minta Pendamping PKH Memaafkan
Baca juga: Mulai Oktober 2021, 11 Aplikasi Ini Memiliki Fitur PeduliLindungi, Mulai dari Gojek hingga Traveloka
Hotman juga mengatakan pihaknya tidak mau buru-buru menerima tawaran Polri.
Menurutnya, pada mantan pegawai KPK itu mau mengetahui prosedurnya terlebih dahulu sebelum bersikap.
"Jika sudah gamblang kita mengetahui mekanisme dan prosedurnya maka kita bisa mengambil sikap," jelas Hotman.
Sebelumnya, Polri menyampaikan akan mengundang Novel Baswedan dkk terkait rekrutmen 57 eks pegawai KPK yang disampaikan Jenderal Sigit.
Pertemuan akan dijadwalkan usai Asisten SDM Kapolri, Irjen Wahyu selesai berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk merekrut mereka.
"Jadi langsung Bapak Kapolri ini menunjuk As SDM Kapolri untuk langsung komunikasi, koordinasi dengan BKN dengan PAN RB. Dan kemudian nanti setelah ini sudah selesai dilakukan, tentunya nanti akan mengundang teman-teman dari mantan pegawai KPK ini," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).
"Dan intinya bahwa polisi serius, karena dengan kebutuhan organisasi dan rekam jejak yang baik itu, ya Polri membutuhkan seperti ini," sambungnya.
Belum Mendapat Undangan
57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendapat undangan resmi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pembahasan menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Korps Bhayangkara.
Sejauh ini, dikatakan juru bicara 57 pegawai, Hotman Tambunan, baru ada obrolan-obrolan yang sifatnya nonformal dari rekan-rekan di Polri.
"Belum ada ya (undangan resmi), paling hanya teman-teman yang ada di Polri nanya-nanya, nonformal banget lah," kata Hotman kepada Tribunnews.com, Jumat (1/10/2021).
Diungkapkan Hotman, pertanyaan nonformal itu seperti bagaimana perkembangan terkait wacana perekrutan menjadi ASN di Polri yang sempat dilontarkan Jenderal Listyo beberapa waktu lalu.
"Kalau (undangan) resmi kan ada suratnya, setidaknya ada undangan digital kan," kata mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK itu.
Baca juga: Kunjungi Pasar Sota di Merauke, Jokowi Beli 4 Sisir Pisang dan Bayar dengan Uang Rp1 Juta
Andaikata undangan resmi dari Kapolri sudah diterima 57 pegawai, kata Hotman, mereka belum bisa memutuskan apakah akan bergabung atau tidak.
Mereka akan lebih dulu berkonsolidasi, termasuk dengan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang sebelumnya sudah mengirimkan rekomendasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau kami sih melihat dalam konteks seluruh variabel, ada rekomendasi Ombudsman ada rekomendasi Komnas HAM, ada isu pemberantasan korupsi, ada isu kepegawaian, ada banyak pihak/publik," kata dia.
"Dan jika memang sudah mengakomodir semua hal itu, tentu Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi ASN berwenang toh menempatkan di mana saja," imbuh Hotman.
Sebelumnya, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berencana akan memanggil 57 pegawai yang baru saja diberhentikan KPK pada Kamis (30/9/2021).
57 pegawai KPK yang tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) itu akan diajak berkomunikasi soal rencana penarikan menjadi ASN Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan mereka akan dipanggil setelah As SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada bertemu dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk berbicara mekanisme penarikan menjadi ASN Polri ini.
"Jadi langsung Bapak Kapolri ini menunjuk As SDM untuk langsung komunikasi, koordinasi dengan BKN dengan PANRB dan kemudian nanti setelah ini sudah selesai dilakukan tentunya nanti akan mengundang teman-teman dari mantan pegawai KPK ini," kata Argo kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).
Ia menuturkan Polri, BKN dan Kemenpan RB juga tengah membahas mengenai mekanisme perekrutan tersebut.
Hal ini diharapkan agar tidak ada yang merasa dirugikan satu sama lainnya.
"Makanya Bapak Kapolri memerintahkan As SDM siang dan malam kalau perlu untuk koordinasi terus dengan BKN dan PAN RB sehingga tidak ada nanti yang dirugikan ya. Tapi kemudian juga ada disesuaikan aturan harmonisasi yang ada sehingga nanti semua berjalan dengan baik dan secepatnya," jelasnya.
Namun demikian, pihaknya masih belum mengetahui perihal berapa lama pembahasan tersebut.
Argo menuturkan, pihaknya akan mengambil keputusan secepat mungkin.
"Jadi kalau sudah selesai, secepatnya akan kami sampaikan. Kita juga tahu lah memahami, kita tidak akan berlarut-larut dalam polemik ini. Secepatnya lebih bagus, makanya As SDM Kapolri siang malam pun dia akan bekerja sehingga bisa cepet selesai masalah ini," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 57 Mantan Pegawai KPK Masih Tunggu Undangan Kapolri
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 57 Eks Pegawai KPK Belum Dapat Undangan dari Kapolri