Kamis, 18 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Pernikahan Dini Siswi SMP dengan Tokoh Agama di Maluku, KPAI Sebut telah Langgar Hak Anak

Siswi SMP di Maluku Dinikahkan dengan Tokoh Agama hingga Temannya Unjuk Rasa, KPAI Sebut Langgar Hak Anak

Tayang:
Pexels/Trung Nguyen
ILUSTRASI Pernikahan. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus pernikahan dini di Buru Selatan, Maluku, sempat menghebohkan publik. 

Dialah NK (15), siswi SMP di Buru Selatan yang dinikahkan oleh ayahnya yang merupakan Ketua MUI Buru Selatan

Teman-teman NK pun merasa tak terima hingga melakukan unjuk rasa. 

Ratusan pelajar SMP Negeri 1 Namrole ini menggelar aksi di depan kantor urusan agama dan kantor Bupati Buru Selatan.

Mereka memprotes pernikahan anak yang dialami oleh teman mereka berinisial NK (15).

Para siswa menuntut perlindungan hak mereka sebagai anak dari tindakan oknum tokoh agama ataupun orang tua.

Selain itu, mereka menuntut pemberian sanksi bagi semua pihak yang terlibat dalam pernikahan anak.

Ratusan siswa SMP Negeri 1 Namrole Buru Selatan Maluku dan para guru menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah Kemantiran Agama dan Kantor DPRD untuk memprotes kasus pernikahan dini yang menimpa seorang siswa sekolah tersebut. Aksi demo itu berlangsung pada Senin (4/10/2021)
Ratusan siswa SMP Negeri 1 Namrole Buru Selatan Maluku dan para guru menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah Kemantiran Agama dan Kantor DPRD untuk memprotes kasus pernikahan dini yang menimpa seorang siswa sekolah tersebut. Aksi demo itu berlangsung pada Senin (4/10/2021) (KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)

Lantas, apa kata KPAI?

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan pernikahan anak yang terjadi di Maluku tersebut.

Lalu, hal ini juga bertentangan dengan upaya pemerintah menurunkan angka pernikahan anak.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, menyampaikan perkawinan anak adalah penderitaan seumur hidup bagi anak perempuan.

"Kami semua, negara itu menentang perkawinan anak."

"Karena perkawinan anak untuk anak perempuan itu adalah bentuk penderitaan seumur hidupnya," ujarnya, seperti dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (13/10/2021).

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Bidang Pendidikan, Retno Listyarti ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Bidang Pendidikan, Retno Listyarti ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (17/4/2018). (KOMPAS.com/ MOH NADLIR)

Ia menyebut pernikahan anak jelas melanggar hak-hak dasar seorang anak.

Adapun hak anak yang dilanggar, yakni hak atas pendidikan, kesehatan, dan perkembangan diri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
Live
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved