Kasus Pernikahan Dini Siswi SMP dengan Tokoh Agama di Maluku, KPAI Sebut telah Langgar Hak Anak
Siswi SMP di Maluku Dinikahkan dengan Tokoh Agama hingga Temannya Unjuk Rasa, KPAI Sebut Langgar Hak Anak
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus pernikahan dini di Buru Selatan, Maluku, sempat menghebohkan publik.
Dialah NK (15), siswi SMP di Buru Selatan yang dinikahkan oleh ayahnya yang merupakan Ketua MUI Buru Selatan.
Teman-teman NK pun merasa tak terima hingga melakukan unjuk rasa.
Ratusan pelajar SMP Negeri 1 Namrole ini menggelar aksi di depan kantor urusan agama dan kantor Bupati Buru Selatan.
Mereka memprotes pernikahan anak yang dialami oleh teman mereka berinisial NK (15).
Para siswa menuntut perlindungan hak mereka sebagai anak dari tindakan oknum tokoh agama ataupun orang tua.
Selain itu, mereka menuntut pemberian sanksi bagi semua pihak yang terlibat dalam pernikahan anak.
Lantas, apa kata KPAI?
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan pernikahan anak yang terjadi di Maluku tersebut.
Lalu, hal ini juga bertentangan dengan upaya pemerintah menurunkan angka pernikahan anak.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti, menyampaikan perkawinan anak adalah penderitaan seumur hidup bagi anak perempuan.
"Kami semua, negara itu menentang perkawinan anak."
"Karena perkawinan anak untuk anak perempuan itu adalah bentuk penderitaan seumur hidupnya," ujarnya, seperti dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (13/10/2021).
Ia menyebut pernikahan anak jelas melanggar hak-hak dasar seorang anak.
Adapun hak anak yang dilanggar, yakni hak atas pendidikan, kesehatan, dan perkembangan diri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/pernikahantrung.jpg)