Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ini Sanksi Bagi ASN yang Nekat Bepergian ke Luar Kota dan Cuti Selama Libur Maulid Nabi

Pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad saw dari 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021.

Kompas.com/Masriadi
ILUSTRASI aparatur sipil negara (ASN) 

Sedangkan hukuman disiplin PPPK ditetapkan berdasarkan karakteristik pada setiap instansi.

Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.

Masyarakat yang mendapat ASN yang nekat bepergian bisa melaporannya lewat pengaduan secara online.

Laporan dapat dikirimkan dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti dukung (jika ada), melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS.

(Tribunnews.com/Tio)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ASN Dilarang Bepergian dan Cuti Selama Libur Maulid Nabi, Ini Sanksinya Jika Nekat

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved