Kini Cetak Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Bisa Dilakukan dari Rumah dan Kapan Saja, Ini Caranya
Ditjen Dukcapil Kemendagri kini mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah. Bagaimana caranya?
TRIBUNTERNATE.COM - Simak cara cetak kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran sendiri di rumah berikut ini.
Kehilangan kartu keluarga dan akta kelahiran bisa disebabkan oleh berbagai macam insiden seperti misalnya kebakaran, bencana alam, dan sebagainya.
Nah, bagi Anda yang ingin mencetak ulang kartu keluarga dan akta kelahiran kini sudah tidak perlu repot lagi.
Pasalnya, untuk bisa mencetak kartu keluarga dan akta kelahiran kini bisa dilakukan sendiri di rumah tanpa harus pergi ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Lantas, seperti apa caranya?
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.
Baca juga: Pasangan Nikah Siri Kini Bisa Miliki Kartu Keluarga (KK), Ini Penjelasan dan Syarat dari Kemendagri
Melansir Tribunnews.com, dokumen-dokumen kependudukan seperti kartu kelahiran, akta kelahiran, akta kematian, dan lainnya kini bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer.
Meskipun hanya dicetak di selembar kertas biasa dan bukan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri dari rumah.
Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Cara Cek Keaslian Data
Mengutip Indonesia.go.id, cukup dekatkan kode QR ini dengan smartphone dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go,id.
Nantinya, melalui pemindaian ini akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.
Bila dokumen tersebut asli maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen.
Namun, bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah.
Baca juga: Cair 11-15 Oktober 2021, Ini Cara Cek Bantuan Kuota Internet di Telkomsel, XL, Axis hingga Indosat
Cara Cetak Dokumen Kependudukan Mandiri
1. Sebelum mencetak dokumen, Anda perlu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas Dukcapil setempat.
Anda juga bisa mengajukan permohonan melalui laman www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas Dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store;
2. Anda wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi.
Hal itu berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF);
3. Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya;
Baca juga: Viral Nama Anak 19 Kata, Ini Penjelasan Dukcapil soal Batasan Jumlah Karakter Nama Anak
4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat;
5. Lalu, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF;
6. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut;
7. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain;
8. Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah Anda terima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum.
Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id;
9. Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka bisa langsung mencetaknya dari rumah;
10. Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan.
(Tribunnews.com/Widya)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Cara Cetak Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Sendiri di Rumah, Sewaktu-waktu Bisa Cetak Lagi