Viral Nama Anak 19 Kata, Ini Penjelasan Dukcapil soal Batasan Jumlah Karakter Nama Anak
Beberapa waktu belakangan ini media sosial dihebohkan dengan cerita seorang anak di Tuban yang memiliki nama terlalu panjang.
TRIBUNTERNATE.COM - Beberapa waktu belakangan ini media sosial dihebohkan dengan cerita seorang anak di Tuban yang memiliki nama terlalu panjang.
Diketahui sang anak memiliki nama 19 kata, yaitu Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.
Akibat nama yang terlalu panjang, keluarga mengaku kesulitan mengurus akta kelahiran anaknya yang lahir pada 6 Januari 2019 itu.
Lantas, bagaimana ketentuan nama dalam pengurusan akta kelahiran?
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid menjelaskan alasan mengapa anak yang memiliki nama panjang tak bisa dibuatkan dokumen kependudukan.
Rohman mengatakan, ada batasan karakter huruf dalam mengurus dokumen kependudukan.
Sebelum akta anak diproses, maka harus masuk dulu dalam biodata base sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) ditjen dukcapil, maksimal 55 karakter huruf.
"Batasan maksimal 55 karakter huruf, itu sudah termasuk spasi," ujarnya dikonfirmasi mengenai aturan batasan huruf untuk kepengurusan akta lahir anak, Rabu (6/10/2021).
Mantan Kabag Humas Pemkab Tuban itu menjelaskan, batasan huruf pada nama juga untuk akta, kartu keluarga dan KTP, semua terbatas maksimal 55 karakter huruf, termasuk spasi.
Untuk itu ia menyarankan, agar nama yang diajukan para pemohon dalam hal ini orang tua anak, supaya disesuaikan dengan jumlah karakter yang tersedia di aplikasi SIAK.
"Mengenai bayi nama panjang kami tegaskan bukan menyuruh untuk diganti nama, tapi disesuaikan 55 karakter huruf termasuk spasi tiap kata," katanya.
Baca juga: Viral Foto Ibu Temani Anak Tes CPNS, Tempuh Jarak 200 Km Naik Motor, Tetap Tersenyum Meski Tak Lulus
Baca juga: Polemik Nama Anak 19 Kata di Jawa Timur: Orangtua Ngeyel Tak Mau Ganti, Kirim Surat ke Presiden
Sebelumnya diberitakan, bayi dengan nama panjang 19 kata di Tuban yang pernah heboh, kini hampir menginjak usia tiga tahun.
Orang tua dari anak tersebut, Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah, asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, mengaku kesulitan mengurus akta kelahiran anak mereka.
Kini, mereka tengah berupaya mengirim surat terbuka ke Presiden Joko Widodo.
"Benar, kami telah mengirim surat terbuka ke Presiden. Di antaranya lewat FB pribadi," ujar Arif dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/kepanjangan-nama.jpg)