Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Panduan Kemenag RI tentang Penggunaan Pengeras Suara untuk Azan di Masjid, Langgar dan Mushala

Beberapa waktu lalu, media asal Prancis, Agency France-Presse (AFP), menyoroti kumandang suara azan di Indonesia yang disebut terlalu keras.

freeimages.com
ILUSTRASI pengeras suara 

c. Sesudah azan, sebagaimana lain-lain waktu, hanya ke dalam.

4. Takbir, Tarhim, dan Ramadan

a. Takbir Idulfitri, Iduladha dilakukan dengan pengeras suara ke luar. Pada Idulfitri dilakukan malam 1 Syawal dan hari 1 Syawal. Pada Iduladha dilakukan 4 hari berturut-turut sejak malam 10 Dzulhijjah.

b. Tarhim yang berupa doa menggunakan pengeras suara ke dalam. Tarhim zikir tidak menggunakan pengeras suara.

c. Pada bulan Ramadan sebagaimana pada siang hari dan malam biasa dengan memperbanyak pengajian, bacaan Al-Qur'an yang ditujukan ke dalam, seperti tadarus dan lain-lain.

5. Upacara hari besar Islam dan Pengajian

Tabligh pada hari besar Islam atau pengajian harus disampaikan oleh muballigh dengan memperhatikan kondisi dan keadaan jemaah.

Karena itu tablig/pengajian hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam, dan tidak untuk ke luar karena tidak diketahui reaksi pendengarnya atau lebih sering menimbulkan gangguan bagi yang istirahat daripada didengarkan sungguh-sungguh.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenag Jelaskan Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara untuk Azan di Masjid, Langgar atau Musala

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved