Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KPK Dalami Pengakuan Rita Midyasari soal Permintaan Tak Sebut Nama Azis Syamsuddin saat Diperiksa

KPK tidak segan menindak Azis Syamsuddin jika ada pemufakatan jahat dalam permintaannya itu.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin 

TRIBUNTERNATE.COM - Eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengaku pernah didatangi oleh teman mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Kris, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten. 

Tujuannya, agar Rita tak menyeret Azis ketika diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK memastikan akan menindaklanjuti keterangan Rita.

Lembaga antirasuah tidak segan menindak Azis jika ada pemufakatan jahat dalam permintaannya itu.

"Nanti kita dalami. Pada prinsipnya semua keterangan di sidang akan ditindaklanjuti bahkan sebagai prosedur tetap apabila ada temuan seperti itu," ujar Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya, Rabu (20/10/2021).

Setyo mengatakan pihaknya sudah mencatat semua fakta persidangan. 

Keterangan Rita akan didalami dengan pemeriksaan saksi dan temuan bukti lain ke depannya.

"Pihak jaksa nantinya akan membuat laporan pelaksanaan sidang," kata Setyo.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari bersiap memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/10/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang salah satunya yaitu Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari bersiap memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/10/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang salah satunya yaitu Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rita saat sidang dugaan suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

"Pak Kris menyampaikan ke saudara (Rita) bahwa intinya jangan bawa-bawa nama pak Azis Syamsuddin kalau diperiksa KPK. Kedua, terkait uang Rp200 juta yang ditransfer pak Azis ke Pak Maskur serta uang yang berbentuk dolar (Amerika maupun Singapura) agar diakui itu uangnya saudara," ungkap jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Kata Novel Baswedan soal Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK: Saya Tahu Betul Ada yang Ditutupi

Baca juga: Soal Dugaan Bekingan Azis Syamsuddin: Novel Baswedan Sudah Tahu Sejak lama, KPK Angkat Bicara

Azis Syamsuddin Panggil Rita Widyasari 'Bunda'

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Senin (18/10/2021).

Duduk sebagai terdakwa yaitu mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Terungkap di sidang, eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut meminta bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari memberikan keterangan tidak benar saat diperiksa KPK.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mulanya menanyakan komunikasi Rita dengan Azis setelah dua terdakwa ditangkap oleh KPK

Rita mengaku pernah dihubungi namun tidak ingat waktu tepatnya. 

Azis diketahui meminta tolong kepada rekannya bernama Kris untuk menemui Rita di Lapas Kelas IIA Tangerang. 

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari saat bersaksi dalam persidangan kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10/2021). Rita bersaksi untuk terdakwa eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari saat bersaksi dalam persidangan kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10/2021). Rita bersaksi untuk terdakwa eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Kris, atas perintah Azis, mengatakan agar Rita tidak membawa-bawa nama Azis saat diperiksa oleh KPK

"Pada intinya beliau (Kris) menyampaikan jangan bawa-bawa Bang Azis. Saya sampaikan, niatnya Bang Azis kan sebetulnya membantu saya, Pak. Beliau bilang jangan bawa beliau. Ada beberapa angka yang harus saya akui," ucap Rika saat memberikan kesaksian.

Angka dimaksud adalah uang dalam pecahan mata uang asing yang jika dirupiahkan senilai Rp8 miliar dan uang Rp200 juta. 

Azis, tanpa sepengetahuan Rita, memberikan uang tersebut kepada Robin dan Maskur dengan maksud mengurus pengembalian 19 aset Rita yang disita oleh KPK melalui peninjauan kembali (PK). 

"Saya tegaskan ya, dari keterangan saudara tadi saudara didatangi oleh temannya Pak Azis bernama Pak Kris. Dan Pak Kris menyampaikan ke saudara bahwa intinya jangan bawa-bawa nama Pak Azis Syamsuddin kalau diperiksa KPK. Dan, kedua, terkait uang Rp200 juta yang ditransfer Pak Azis ke Pak Maskur, serta uang yang berbentuk dolar (Amerika maupun Singapura) agar diakui itu uangnya saudara. Benar begitu?" tanya jaksa. 

"Iya," jawab Rita. 

"Padahal itu bukan uang saudara?" lanjut jaksa. 

"Saya enggak punya uang, pak," jawab Rita.

"Uang itu dalam rangka apa?" timpal jaksa. 

"Karena kan saya ada lawyer fee, lawyer fee belum dibayar. Anggaplah kalau itu saya akui, itu legal," jelas Rita. 

"Apakah Pak Azis menyampaikan 'Bunda, tolong kalau diperiksa KPK akui saja dolar yang dicairkan Stepanus Robin Pattuju di money changer itu dari rekening Bunda.' Benar?" klarifikasi jaksa yang dibenarkan Rita. 

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000. Sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.

Syahrial adalah eks Wali Kota Tanjungbalai; Azis Syamsuddin adalah mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Ajay Muhammad Priatna adalah eks Wali Kota Cimahi, Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya Sukabumi Jawa Barat, dan Rita Widyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Dalami Maksud Azis Syamsuddin Minta Rita Widyasari Tak Sebut Namanya Saat Diperiksa dan Terungkap di Sidang, Azis Syamsuddin Panggil Rita Widyasari 'Bunda'

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved