Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Muncul Petisi Desak Rachel Vennya Dihukum, Yunarto: Jangan Salahkan Kalau Pada Curiga Ada Bekingan

Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya turut menyoroti kasus selebgram Rachel Vennya.

Tribunnews.com/Reza Deni Saputra
Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya 

TRIBUNTERNATE.COM - Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya turut menyoroti kasus selebgram Rachel Vennya.

Beberapa waktu belakangan nama Rachel Vennya mencuri perhatian publik lantaran ia kabur dari karantina setelah perjalanan dari luar negeri.

Tak sedikit yang mengecam aksi ibu dua anak tersebut.

Bahkan, sampai muncul petisi yang berisi desakan agar Rachel Vennya segera diproses secara hukum.

Dilansir dari situs Change.org, petisi yang dibuat oleh warganet bernama Natyarina Avie tersebut telah ditandatangani lebih dari 13 ribu orang.

Munculnya petisi tersebut rupanya menyita perhatian Yunarto Wijaya.

Baca juga: Rachel Vennya ke Polda Pakai Mobil Plat Nomor RFS, Adam Deni Sindir Sang Selebgram: Dia Pejabat?

Baca juga: Sederet Fakta Pemeriksaan Rachel Vennya, Diperiksa Selama 8,5 Jam hingga Terancam Pidana 1 Tahun

Pria yang akrab disapa Toto itu mengatakan, tak heran jika banyak orang curiga kalau ada sosok penting di belakang sang selebgram.

Hal itu disampaikan Yunarto melalui akun Twitternya.

Tampak Yunarto mengomentari sebuah artikel media online.

Ia mempertanyakan apakah hukum di Indonesia begitu lemah sehingga harus ditekan menggunakan petisi.

Wajar saja, kata Yunarto, jika banyak orang yang curiga kalau Rachel Vennya memiliki bekingan.

"Segini lemahnya ketegasan pemerintah buat menegakan aturan ke selebgram sampe harus di-push petisi?

Jangan salahkan kalo pada curiga ini ada backingannya ya...," tulis Yunarto, Jumat (22/10/2021).

Rachel Vennya Pakai Mobil Plat Nomor RFS

Selain munculnya petisi, media sosial juga dihebohkan dengan plat nomor mobil yang ditumpangi kekasih Salim Nauderer tersebut saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved