Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polri Tak akan Mengubah Kurikulum Pendidikan Internal Meski Perilaku Anggota Coreng Nama Institusi

Polri memastikan tidak akan mengubah kurikulum atau materi pendidikan anggota Polri, meski belakangan sejumlah anggota Polri mencoreng nama institusi

Instagram/seputartangsel
Sebuah video yang memperlihatkan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap seorang demonstran viral di media sosial. 

TRIBUNTERNATE.COM - Belakangan, tindakan sejumlah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menuai sorotan publik.

Mulai dari kasus anggota Polresta Tangerang yang membanting mahasiswa hingga anggota Korlantas yang menyalahgunakan pemakaian mobil dinas patroli untuk wisata ke Taman Safari.

Namun, meski tindakan sejumlah anggota Polri itu menuai kontroversi dan mencoreng nama Polri, Polri memastikan tidak akan mengubah kurikulum atau materi pendidikan anggota Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pendidikan untuk anggota Polri saat ini sudah sesuai dengan kurikulum Polri

"Saya rasa pendidikan yang telah dilakukan, apakah pendidikan latihan, itu sesuai dengan kurikulum yang telah disusun oleh Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Terbukti Langgar Disiplin Anggota Polri, Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Divonis Sanksi Terberat

Baca juga: Kata Fadli Zon & KontraS soal Aksi Anggota Polri Banting Mahasiswa, Sebut Cerminan Kebrutalan Polisi

Menurut Ramadhan, pelanggaran dari sejumlah anggota Polri yang belakangan viral di media sosial hanyalah oknum.

Oknum tersebut dianggap telah melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur.

"Perbuatan yang dilakukan anggota itu merupakan perbuatan oknum dan itu di luar dari SOP."

"SOP telah diatur dengan sebaik-baiknya, penggunaan kekuatan oleh Polri diatur dalam peraturan Kapolri," jelas Ramadhan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Kompas TV)

Lebih lanjut, Ramadhan menegaskan, oknum anggota yang dinilai telah melanggar telah dijatuhi sanksi hukuman sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bagi anggota yang melanggar aturan akan dengan tegas mendapat sanksi sesuai dengan perbuatan yang dilakukan," ujarnya.

Sebagai informasi, perilaku sejumlah anggota Polri belakangan menjadi sorotan.

Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah mengeluarkan surat telegram untuk menindak anggota yang dianggap melanggar.

Baca juga: Aipda Ambarita, Polisi yang Periksa Paksa HP Warga Dimutasi ke Humas Polda Metro Jaya, Ini Katanya

Baca juga: Seorang Netizen Diteror setelah Cuitkan Polisi Diganti Satpam, Ini Reaksi Kompolnas dan IPW

Adapun salah satu kasus yang jadi menjadi sorotan adalah Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan yang menetapkan seorang pedagang cabai yang sedang membela diri melawan preman sebagai tersangka.

Lalu, peristiwa anggota Polresta Tangerang Brigadir NP yang membanting mahasiswa hingga kejang-kejang saat mengamankan unjuk rasa.

Selanjutnya, kasus Satlantas Polres Deli Serdang, Sumatera Utara, yang melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor.

Kemudian, kasus Aipda Ambarita yang memeriksa paksa ponsel warga saat melakukan patroli malam.

Berikutnya, admin akun Instagram Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) yang memanggil netizen pengkritik Polri.

Terakhir, Anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Bripda AB yang viral karena diduga menyalahgunakan pemakaian mobil dinas patroli untuk pacaran ke Taman Safari.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perilaku Anggotanya Jadi Sorotan, Polri Pastikan Tak akan Mengubah Kurikulum Pendidikan Internal

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved