Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jangan Sampai Diblokir, Ini Batas Waktu Penggantian Kartu Debit Bank BCA, Mandiri, BRI, dan BNI

Sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia tersebut, implementasi secara penuh ditargetkan selesai pada 31 Desember 2021.

calcitecu.com
ILUSTRASI kartu ATM. Bank Indonesia menetapkan National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) sebagai Standar Nasional Teknologi Chip kartu ATM dan/atau kartu Debit yang akan digunakan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM dan/atau kartu Debit di Indonesia. 

TRIBUNTERNATE.COM - Apakah Anda masih menggunakan kartu ATM debit dengan pita magnetik atau magnetic stripe?

Jika iya, Anda harus segera menggantinya dengan kartu ATM debit dengan chip.

Karena kalau tidak, kartu Anda akan diblokir.

Bank Indonesia menetapkan National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) sebagai Standar Nasional Teknologi Chip kartu ATM dan/atau kartu Debit yang akan digunakan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM dan/atau kartu Debit di Indonesia.

Melalui Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015, Bank Indonesia telah menetapkan bahwa paling lambat 30 Juni 2017, seluruh kartu ATM dan kartu debit, termasuk yang masih menggunakan teknologi magnetic stripe wajib menggunakan Personal Identity Number (PIN) 6 (enam) digit.

Baca juga: BKN Rilis Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil SKD CPNS dan PPPK Non-Guru 2021

Baca juga: Kartu ATM Magnetik Diblokir Akhir 2021 dan Diganti dengan Kartu Berbasis Chip, Ini Penjelasan Bank

Penggunaan NSICCS dan PIN 6 digit wajib diimplementasikan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM dan/atau kartu debit, yaitu prinsipal, switching, penerbit, acquirer, Penyelenggara Kliring dan atau Penyelenggara Setelmen.

Teknologi NSICCS juga diterapkan tidak hanya pada kartu, tetapi juga pada pada perangkat ATM, EDC, serta seluruh sistem yang digunakan untuk memproses transaksi kartu ATM dan atau kartu debit.

Mengutip bi.go.id, sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia tersebut, implementasi secara penuh ditargetkan selesai pada 31 Desember 2021.

Program ini mempunyai batas waktu, apabila di tanggal tersebut nasabah belum mengganti ke kartu ATM debit ber-chip, maka kartu Debit akan dinonaktifkan.

Berikut adalah batas waktu pergantian Kartu Debit di bank BCA, Mandiri, BRI dan BNI.

1. BCA

Efektif per 1 Desember 2021, Kartu Debit BCA Non Chip yang meliputi Kartu ATM BCA dan Kartu Debit BCA tidak akan bisa digunakan lagi.

Sebagai gantinya, BCA menyediakan Kartu Debit Chip yang bisa didapatkan melalui Kantor Cabang BCA, CS Digital, dan Halo BCA.

2. Mandiri

Proses pergantian Mandiri Debit Magnetic Stripe ke Mandiri Debit Chip dilakukan bertahap sesuai kriteria expiry date kartu sebagai berikut:

- Tahap 1: untuk kartu dengan expiry date 2021-2022, tanggal blokir mulai 1 April 2021

- Tahap 2: untuk kartu dengan expiry date 2023-2025, tanggal blokir mulai 1 Juni 2021

- Tahap 3: untuk kartu dengan expiry date 2026-ke atas, tanggal blokir mulai 1 Juli 2021

Penggantian Mandiri Debit Magnetic Stripe ke Chip dapat dilakukan melalui cabang Bank Mandiri terdekat.

3. BRI

Nasabah BRI diharap agar segera melakukan penggantian kartu Debit magnetic stripe menjadi kartu Debit ber-chip paling lambat tanggal 31 Desember 2021.

Nasabah BRI dapat melakukan penggantian kartu Debit BRI ber-chip di unit kerja terdekat sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.

4. BNI

Bagi Nasabah BNI, yang belum melakukan penukaran kartu debit berbasis magnetic stripe menjadi kartu debit berbasis chip sampai dengan 30 November 2021 tanpa dikenakan biaya.

Setelah 30 November 2021, BNI akan melakukan penonaktifan kartu debit berbasis magnetic stripe.

Anda dapat mengganti Kartu Debit BNI Chip di Kantor Cabang BNI terdekat dengan membawa Kartu Debit yang lama (Magnetic Stripe), Identitas diri (E-KTP/KTP/SIM/Passport) dan Buku Tabungan.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Batas Akhir Penggantian Kartu ATM Debit Chip di Bank Mandiri, BCA, BRI dan BNI, Ini Caranya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved