CPNS 2021
Jadwal Pelaksanaan, Materi Uji, dan Bobot Nilai SKB CPNS dan PPPK Non-Guru 2021
Pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
TRIBUNTERNATE.COM - Pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah mulai dilaksanakan pada 2 September 2021.
Tes SKD CPNS 2021 untuk berbagai instansi maupun kementerian tersebut masih berjalan hingga saat ini.
Setelah lolos passing grade tes SKD. nantinya tahapan selanjutnya yang harus dilalui para peserta CPNS 2021 adalah seleksi kompetensi bidang (SKB).
Tes SKB dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan durasi waktu 90 menit.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan informasi jadwal lanjutan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK Non-Guru tahun 2021 melalui Surat Keputusan Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021.
Jadwal seleksi Tahap I diperuntukkan bagi instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Pelaksanaan SKB tahap 1 akan dilaksanakan pada 15 - 28 November 2021.
Sedangkan, pelaksanaan SKB tahap 2 akan dilaksanakan pada 27 - 18 Desember 2021.
Ketentuan SKB tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang pengadaan Pegawai Negeri.
Bobot Nilai SKB
Pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit satu jenis bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri.
Dikutip dari bkn.go.id apabila Instansi Pusat melaksanakan SKB dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut.
Instansi Pusat
1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.