Kabar Artis
Kasus Karantina Belum Kelar, Rachel Vennya Juga Terancam Sanksi Tilang karena Pelat Nomor RFS
Kini, belum usai kasus dugaan kabur dari karantina, Rachel Vennya harus menghadapi masalah baru terkait pelat nomor mobilnya.
TRIBUNTERNATE.COM - Selebgram Rachel Vennya menjadi sorotan karena dirinya kabur dari karantina setelah melakukan perjalanan ke Amerika Serikat pada akhir September 2021 lalu.
Belakangan diketahui, kaburnya Rachel Vennya dari karantina di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara dibantu oleh dua oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kini, belum usai kasus dugaan kabur dari karantina, Rachel Vennya harus menghadapi masalah baru terkait pelat nomor mobilnya.
Baca juga: Intip 5 Potret Gemas Ukkasya, Anak Zaskia & Irwansyah, di Momen Liburan Pertamanya ke Belanda
Baca juga: Selamat! Ashilla Eks Blink Resmi Menikah dengan Ridwan Heisel Bolang, Personel Blink Turut Hadir
Baca juga: Intip Keseruan Babymoon Lesti Kejora dan Rizky Billar di Turki, Pamer Ciuman Romantis
Diketahui, saat dirinya datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021), Rachel menggunakan pelat B 139 RFS di mobil yang tak seharusnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa sang selebgram dapat dijerat undang-undang tentang lalu lintas.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (25/10/2021).
Kata Kombes Sambodo, Rachel Vennya akan dikenakan sanksi tilang jika terbukti melanggar.
"Ini hanya tilang ya, denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan," terang Sambodo.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihak kepolisian, ternyata pelat nomor tersebut seharusnya dipasang di mobil Toyota Alphard berwarna putih.

Sementara, mobil yang membawa Rachel Vennya saat keluar dari Polda Metro Jaya ialah Toyota Alphard warna hitam.
Kendati begitu, polisi belum bisa menentukan sanksi yang bakal diterima Rachel Vennya.
"Kita akan lihat pelanggarannya seperti apa. Apakah memang kendaraannya sudah berganti warna namun belum dirubah di STNK-nya," ujar Kombes Sambodo.
"Atau memang STNK itu ditempelkan di kendaraan yang lain tidak sesuai dengan peruntukannya," sambungnya.
Mengenai pelat RFS yang konon hanya untuk pejabat saja, Sambodo mengklarifikasi.
Kombes Sambodo menyebut bahwa warga sipil pun tetap bisa memilikinya.