Kenapa Harga Tes PCR Dulu Lebih Mahal dari Sekarang? Begini Tanggapan Pemerintah
Nadia mengatakan, tarif tes PCR bergantung pada kondisi pasar dan dievaluasi sesuai dengan perkembangannya.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah kembali menurunkan harga tes PCR agar tidak membebani masyarakat.
Menurut instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), harga tes PCR diturunkan menjadi maksimal Rp 300.000.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai rapat terbatas bersama Presiden, Senin (25/10/2021).
Keputusan pemerintah tersebut justru menuai banyak komentar publik.
Tarif tes PCR yang sebelumnya sudah diturunkan berada di kisaran Rp 450.000 - Rp 550.000, kini ditetapkan menjadi Rp 275.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan untuk wilayah luar Jawa-Bali Rp 300.000 tarif maksimal.
Publik menilai, angka biaya tes PCR yang baru ini sangat jauh dari awal pandemi yang mana harga tes PCR sekitar Rp 900.000 lebih.
Perbedaan tarif yang jauh ini juga mendapat perhatian warganet di media sosial Twitter.
Salah satunya dari pengguna Twitter yang mempertanyakan mengapa saat awal pandemi harganya sangat tinggi.
Akun lain menyoroti keuntungan yang sudah didapatkan penyedia jasa tes PCR ketika harga di kisaran Rp 900.000.
"Harga Tes PCR dari Rp.900.000 turun menjadi Rp.450.000, terus turun lagi menjadi Rp.300.000,-. Hampir setahun harganya bertahan di 900.000.coba bayangin keuntungannya," tulis akun itu.

Lantas, bagaimana respon Kementerian Kesehatan mengenai perbedaan harga PCR dulu dan sekarang?
Respons pemerintah terkait harga PCR
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi angkat bicara terkait perbedaan harga ini.
Nadia mengatakan, tarif tes PCR bergantung pada kondisi pasar dan dievaluasi sesuai dengan perkembangannya.
Di awal pandemi, jenis reagen dan viral transport medium (VTM) jumlahnya terbatas.