Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap II Resmi Ditunda, Ini Penjelasan Kemdikbudristek

Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap 2 2021 resmi ditunda hingga pengumuman lebih lanjut.

Website sscn.bkn.go.id
Seleksi CPNS dan PPPK 2021 

TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengumumkan bahwa pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2 ditunda. 

Hal itu diumumkan Kemdikbudristek melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id pada Senin (1/11/2021). 

Penundaan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 berkaitan dengan adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap I.

Sehingga, kebijakan tersebut mempengaruhi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap 2.

Pemilihan formasi serta Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap 2 ditunda hingga pengumuman lebih lanjut.

Kemudian, jadwal terbaru akan diumumkan melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id.

"Bapak Ibu Guru yang Terhormat, berkaitan dengan adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap 1, bersama ini kami sampaikan bahwa pemilihan formasi serta Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap II ditunda hingga pengumuman lebih lanjut," bunyi pengumuman tersebut.

Pada jadwal sebelumnya, pengumuman dan pemilihan formasi Seleksi Kompetensi 2 PPPK Guru 2021 akan dilakukan Senin (1/11/2021) hingga Kamis (4/11/2021).

Meski jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021 belum dirilis, peserta yang ingin mendaftar di Seleksi Kompetensi 2 wajib memenuhi syarat.

Adapun peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi 2 adalah peserta PPPK Guru Tahap 1 yang tidak lolos dan pendaftar baru ingin mengikuti Seleksi Kompetensi 2.

Apa saja yang perlu dipersiapkan calon peserta PPPK Guru Tahap 2?

Baca juga: Mulai Dibuka 1 November 2021, Simak Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap II

Baca juga: BKN Rilis Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil SKD CPNS dan PPPK Non-Guru 2021

Syarat Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2

Melansir dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id berikut ini syaratnya:

1. Dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama;

2. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 1;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved