Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ini Tanggapan Istana soal Aturan Wajib Tes PCR yang Berubah-ubah

Mengapa pemerintah terus mengubah kebijakan soal tes PCR ini? ini tanggapan istana.

Dok. Angkasa Pura II
Ilustrasi tes PCR. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah terus memperbarui aturan tentang perjalanan orang dalam negeri.

Di mana wajibnya tes PCR sebagai syarat perjalanan terus berubah-ubah dalam dua minggu terakhir. 

Awalnya, aturan wajib tes PCR diperuntukkan bagi penumpang pesawat.

Kemudian, kebijakan tersebut diubah, penumpang pesawat kini cukup melampirkan tes antigen.

Di sisi lain, pemerintah juga menerbitkan aturan baru, dimana pelaku perjalanan darat dengan jarak tempuh minimal 250 Kilometer (Km) wajib melampirkan hasil tes PCR atau antigen diserati kartu vaksin.

Lantas, mengapa pemerintah terus mengubah kebijakan soal tes PCR ini?

Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Abraham Wirotomo mengatakan, kebijakan tes PCR yang berubah-ubah didasari melihat situasi penanganan Covid-19 terkini.

Abraham menjelaskan, pihaknya bersama kementerian melakukan evaluasi penanganan Covid-19 setiap minggunya.

Dari setiap hasil evaluasi itu bisa berdampak pada sejumlah aturan, termasuk syarat pelaku perjalanan.

"Jadi sepanjang pandemi ini, pemerintah di tingkat kabinet melakukan rapat pimpinan menteri tiap minggu kita mengevaluasi data perkembangan terkait dengan penanganan Covid setiap minggu, bukan setiap 2 minggu," jelas dia, dikutip dari YouTube TV One, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Nama Luhut Binsar Pandjaitan Disebut Sebagai Pejabat yang Terlibat Bisnis PCR, Juru Bicara Membantah

Baca juga: Terbaru, Naik Mobil Pribadi Jarak 250 Km Wajib Antigen, Naik Pesawat di Jawa-Bali Tak Harus PCR

Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Abraham Wirotomo
Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Abraham Wirotomo
Dia pun menjelaskan, dalam satu minggu terakhir, ada beberapa perubahan cukup signifikan dalam pengendalian Covid-19.

Dimana, laju kasus Covid-19 turun 17,53 persen, kemudian angka kematian turun 20,95 persen.

Pelaksanaan testing Covid-19 meningkat menjadi 1,36 persen.

Ketika kebijakan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat diberlakukan, mobilitas masyarakat pun turun dari 2 minggu sebelumnya, yang mencapai 8 persen sekarang menjadi 5 persen.

Karena menunjukkan perbaikan, kini aturan wajib bagi penumpang pesawat cukup dengan tes antigen.

"Pemerintah juga mendengarkan masukan para hali dan masyarakat dari kebijakan kemarin."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved