Kamis, 23 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pelaku Perjalanan Luar Negeri Cukup Karantina 3 Hari, Ini Penjelasan Kemenkes 

Pemerintah mengubah persyaratan masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Ilustrasi - dalam foto: Penumpang terlihat memakai masker saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu (26/1/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah mengubah persyaratan masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan dari luar negeri untuk melakukan karantina selama lima hari.

Kini, masa karantina tersebut dipangkas menjadi hanya tiga hari.

Namun, masa karantina tiga hari tersebut diberlakukan kepada mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.

"Kalau dia sudah mendapatkan vaksinasi lengkap maka karantinanya bisa cukup dengan 3 hari. Tapi kemudian di hari pertama dan hari ketiga itu melakukan tes yang kita sebut entry dan exit test," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, Kamis (4/11/2021).

Nadia menjelaskan, pengurangan masa karantina tersebut dilandasi perhitungan bahwa tiga hari sebelum orang melakukan perjalanan ke luar negeri sudah melakukan PCR test.

Kemudian saat masa karantina di Indonesia pelaku perjalanan juga akan dilakukan dua kali test PCR.

"Maksimum 3 hari sebelum [bepergian] sudah harus PCR. Jadi sudah ada 3 hari buat kita deteksi.

Kemudian tiga hari itu melakukan karantina. Jadi kurang lebih 5 sampai 6 hari, itu sudah cukup untuk melihat lihat masa inkubasi dari virus," ujarnya.

Masa inkubasi virus kurang lebih 4 hari sampai 6 hari sampai kemudian terdeteksi.

Bahkan untuk varian Delta, Nadia menyebutkan, jauh lebih cepat dalam masa inkubasi virus.

"Jadi itulah mengapa kemudian kita mempertimbangkan untuk pengurangan dari pada masa karantina," kata Nadia

Namun, Nadia menegaskan, pengurangan masa karantina tidak mengurangi kualitas deteksi dalam rangka cegah tangkal varian baru masuk ke Indonesia.

Seluruh penumpang dari luar negeri yang baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dipastikan langsung menjalani tes PCR di Terminal 3 sebelum memproses keimigrasian untuk masuk wilayah Indonesia.
Seluruh penumpang dari luar negeri yang baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dipastikan langsung menjalani tes PCR di Terminal 3 sebelum memproses keimigrasian untuk masuk wilayah Indonesia. (Dok. Angkasa Pura II)

Tak Mengurangi Kualitas

Siti Nadia Tarmizi menyebut tidak ada penurunan kualitas deteksi varian baru setelah pemerintah menerapkan aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi tiga hari.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved