Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Rachel Vennya akan Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini, Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

Rachel dkk dijadikan tersangka atas peristiwa kaburnya Rachel, Salim, dan Maulida di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara pada akhir September.

YouTube/Boy William
Rachel Vennya akan diperiksa sebagai tersangka hari ini, Senin (8/11/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Hari ini, Senin (8/11/2021), selebgram Rachel Vennya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Seperti diketahui, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada Rabu (3/11/2021).

Selain Rachel, kekasih, dan manajernya, polisi juga menetapkan seorang petugas Bandara Soekarno-Hatta di bagian protokol berinisial OP sebagai tersangka pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Keempat orang itu dijadikan tersangka atas peristiwa kaburnya Rachel, Salim, dan Maulida di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara pada akhir September 2021.

Baca juga: Aktifkan Instagram Lagi usai Ditetapkan jadi Tersangka, Rachel: Aku akan Jalani Semua Proses Hukum

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Rachel Vennya akan diperiksa dengan status tersangka hari ini. 

"Hari Senin kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri Rabu (3/11/2021).

Rachel Vennya dan Salim Nauderer usai jalani pemeriksaan selama enam jam terkait dugaan kabur dari karantina di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).
Rachel Vennya dan Salim Nauderer usai jalani pemeriksaan selama enam jam terkait dugaan kabur dari karantina di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Rachel Vennya Tidak Ditahan

Meski berstatus tersangka, empat tersangka itu tidak ditahan selama agenda pemeriksaan berlangsung.

Penyidik beralasan, karena keempat tersangka itu hanya terancam hukuman di bawah lima tahun penjara.

Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Baca juga: Rachel Vennya & Salim Nauderer serta 2 Orang Lainnya Resmi Jadi Tersangka, Terancam 1 Tahun Penjara

Selain itu, mereka juga dijerat pasal Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

"Secara subjektif keempat tersangka ini ancamannya satu tahun penjara, jadi tidak dilakukan penahanan."

"Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," kata Yusri dalam sebuah video pernyataan yang menjelaskan status kasus Rachel dkk.

Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan sang manajer, Maulida Khairunia didampingi kuasa hukumnya tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).
Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan sang manajer, Maulida Khairunia didampingi kuasa hukumnya tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Rachel Vennya Minta Maaf, Sadar Kesalahannya Sulit Dimaafkan

Rachel Vennya kini berubah status menjadi tersangka atas kasus pelanggaran karantina, ia pun meminta maaf.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved