Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

MA Tolak Gugatan soal AD/ART Partai Demokrat, Yusril Hormati Putusannya: Tugas Saya Selesai

Yusril menghormati keputusan MA yang menolak uji materi atau judicial review atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan AHY.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNTERNATE.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Permohonan uji materi tersebut sebelumnya diajukan mantan kader Demokrat dengan didampingi oleh Yusril Ihza Mahendra.

Yusril pun menghormati keputusan MA tersebut. 

Ia mengatakan tugasnya sebagai pengacara 4 kader Partai Demokrat telah selesai dengan adanya putusan MA tersebut. 

Sebab tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan JR oleh MA.

"Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai” sesuai ketentuan UU Advokat," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021). 

Namun, Yusril tak sependapat dengan pelbagai alasan MA menolak gugatan tersebut. 

Menurutnya, alasan yang dikemukakan MA masih terlalu sumir dan masih bisa diperdebatkan dari sisi hukum. 

Yusril menilai AD dan ART Parpol tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, namun ke luar juga.

Anggaran Dasar parpol turut mengatur syarat menjadi anggota partai. 

Syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota parpol tersebut.

"Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan presiden dan ikut Pemilu," ucapnya. 

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra saat ditemui sebelum persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra saat ditemui sebelum persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Yusril menilai pembentukan peraturan perundang-undangan mengatakan bahwa UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. 

"Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut? Kalau demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART," ucapnya. 

Walaupun secara akademik putusan MA tersebut dapat diperdebatkan, namun sebagai sebuah putusan lembaga peradilan tertinggi, putusan itu final dan mengikat.  

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved