Viral Media Sosial
Fakta Video Unboxing Kargo Motor Ducati di Mandalika: Bos Ducati Marah, Oknum Panitia Lokal Dipecat
Simak fakta tentang viral video unboxing boks kargo motor tim Ducati yang diduga dilakukan oleh panitia lokal MGPA.
2. Dalam melakukan pemeriksaan fisik barang impor dan ekspor, pejabat Bea dan Cukai selalu didampingi/disaksikan oleh importir atau kuasa pemilik barang atau pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
3. Importir atau kuasanya menyiapkan barang untuk diperiksa, mengeluarkan kemasan di bawah pengawasan pejabat Bea dan Cukai, dan membuka kemasan yang akan diperiksa.
"Perlu kami jelaskan bahwa dokumentasi di medsos sebagai bagian dari edukasi dan bentuk tanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas, serta kami upayakan tidak mengandung informasi yang sensitif," tulis pernyataan tersebut Humas Bea Cukai Mataram mengenai video-video yang diunggah akun instagram @beacukaimataram selama proses penurunan logistik WSBK.
Baca juga: Indonesia Masters 2021 Digelar 16-21 November, Catat Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Score-nya
Baca juga: Update Ranking BWF Tim Merah Putih Jelang Indonesia Masters 2021: Leo/Daniel Naik 7 Peringkat
Baca juga: Indonesia Masters 2021 Digelar 16-21 November 2021, Ini Daftar Wakil Tim Merah Putih yang Tanding
Terkait video unboxing yang beredar di media sosial, Bea Cukai Mataram menegaskan hal itu bukanlah milik mereka.
"Sementara itu, dokumentasi lain yang beredar bukan diproduksi oleh Bea Cukai," lanjut pihak mereka yang diwakili oleh Dimas Pratama, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Mataram.
Dimas Pratama juga mengatakan para personelnya tengah fokus melakukan pemeriksaan terhadap motor sehingga tidak memperhatikan adanya pengambilan video oleh pihak lain.
Ia juga menyampaikan alasan pihak Bea Cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap motor di luar pelabuhan/bandar udara seperti lazimnya.
Menurutnya, pemeriksaan di luar bandara dalam hal ini di Sirkuit Mandalika langsung bisa dilakukan atas permohonan importir dengan persetujuan pihak Bea Cukai.
"Pemeriksaan fisik bisa dilakukan di luar bandara atas permohonan dari pihak importir dengan alasan, antara lain, tempat penimbunan di bandara kurang luas dan keamanan barang," ujarnya melanjutkan.
"Penimbunan di luar kawasan pabean dan pemeriksaan fisiknya itu atas permintaan dari importir." tandas Dimas.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Video Unboxing Boks Motor Ducati di Mandalika, Pengakuan Pembuat Video hingga Kata Bea Cukai
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/sirkuit-di-mandalika-nusa-tenggara-barat.jpg)