Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kementerian ATR/BPN Pastikan Aset Keluarga Nirina Zubir yang Dirampas Mantan ART Bisa Kembali

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) memastikan, seluruh aset milik Nirina Zubir akan kembali kepada pih

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Rilis penangkapan tiga pelaku penggelapan aset orangtua Nirina Zubir, di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Keluarga Nirina Zubir menjadi korban dalam kasus dugaan perampasan aset atau mafia tanah dengan nilai kerugian mencapai Rp 17 Miliar oleh mantan Asisten Rumah Tangga (ART) pribadinya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) memastikan, seluruh aset milik Nirina Zubir akan kembali kepada pihak keluarga. 

"Tentunya bisa dikembalikan," kata Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (18/11/2021).

Bahkan kata Yulia, saat ini pihak dari BPN telah mengamankan surat tanah tersebut.

Tak hanya itu, akun milik Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berurusan pada kasus perampasan tanah tersebut juga kata Yulia sudah dinonaktifkan.

"Terkait sertifikat Nirina Zubir, saat ini BPN telah mengamankan warkahnya dan mulai kemaren sementara akun PPAT di non-aktifkan," tukasnya.

Baca juga: Mantan ART Ambil Alih 6 Aset Mendiang Ibunya, Keluarga Nirina Zubir Kini Merugi hingga Rp17 Miliar

Kasus dugaan perampasan aset atau mafia tanah dengan nilai kerugian mencapai Rp 17 Miliar dengan korban Nirina Zubir berhasil diungkap Polda Metro Jaya.
Kasus dugaan perampasan aset atau mafia tanah dengan nilai kerugian mencapai Rp 17 Miliar dengan korban Nirina Zubir berhasil diungkap Polda Metro Jaya. (ist)

Sebelumnya, kasus dugaan perampasan aset atau mafia tanah dengan nilai kerugian mencapai Rp 17 Miliar dengan korban Nirina Zubir berhasil diungkap Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian langsung menggelar konferensi pers kasus perampasan aset tanah milik keluarga Nirina Zubir.

Dalam rilisnya, Polda Metro Jaya turut menghadirkan 3 tersangka.

Ketiga tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers itu ialah Riri Khasmita selaku asisten rumah tangga almarhum Ibu Nirina, Endrianto yang merupakan suami Riri, dan Faridah yang sudah ditahan polisi.

"Seperti diketahui dan teman-teman media yang sudah mewawancarai Nirina Zubir dalam kasus perampasan aset ini, total ada 5 tersangka. Ketiganya saat ini sudah ditahan oleh Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan duanya masih kita dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Ketiga tersangka ini berperan dalam upaya pemindahan atau pengambialihan kuasa dari Sertifikat Hak Milik pada 6 aset tanah milik keluarga Nirina.

Rupanya, sejak 2016 keluarga Nirina sempat mengaku bahwa sertifikat itu hilang. Namun, setelah dicek di Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepemilikan sertifikat tanah itu telah berpindah milik alias balik nama.

Dalam perjalanannya, aset properti milik Cut Indria Martini dengan namanya, menggunakan figur palsu. Dua aset yang berupa tanah kosong telah dijual oleh Riri Khasmita, sedangkan empat yang lainnya diagunkan ke bank dengan nilai total pinjaman hingga miliaran rupiah.

Tak sendiri, Riri Khasmita dibantu oleh suaminya Edrianto dan satu orang notaris bernama Faridah dari PPAT Tangerang jadi mafia tanah. Mereka telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved