Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Vanessa Angel Meninggal Dunia

Soal Hak Asuh Gala Sky Andriansyah, Kak Seto Siap Jadi Mediator Keluarga Vanessa Angel dan Bibi

Pihak keluarga Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah sama-sama mengajukan permohonan hak asuh atas Gala Sky Andriansyah ke pengadilan.

Instagram @vanessaangelofficial
Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah, serta anak semata wayang mereka, Gala Sky Andriansyah. 

Psikolog anak ini lalu mewanti-wanti agar Gala Sky tak mengalami tekanan.

Menurutnya, hati Gala bisa terluka apabila perebutan tersebut terjadi.

"Jangan sampai Adik Gala yang sudah kehilangan kedua orang tuanya kemudian berada dalam tekanan atau situasi perebutan konflik," katanya.

"Karena ini kekerasan pada anak yang memang seolah tidak berdarah-darah, tapi hatinya yang terluka."

"Jadi mohon kedua keluarga ini bisa melakukan yang terbaik untuk sang anak," imbuh dia.

Baca juga: Penjelasan Doddy Sudrajat Soal Keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ajukan Hak Asuh Gala ke Pengadilan

Baca juga: Vanessa Angel dan Suami Meninggal Dunia, Tubagus Joddy Menyesal: Kenapa Joddy Ngga Kenapa-kenapa?

Hak Asuh Gala Belum Diputus Pengadilan

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat, Sulaiman, mengatakan permohonan perwalian Gala Sky baru diajukan oleh ayah Bibi, Faisal, Senin (15/11/2021).

Sehingga, belum ada putusan pengadilan terkait permohonan hak perwalian Gala Sky.

Pihaknya menyampaikan, sidang baru mulai digelar pada Selasa (30/11/2021) mendatang.

"(Isi dari permohonan Pak Faisal) seolah itu udah putusan, tapi baru permohonan dia," ujarnya, dikutip dari YouTube Star Story, Jumat (19/11/2021).

Ia menjelaskan, ada dua permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga Bibi.

Yakni terkait permohonan perwalian anak atau hak asuh Gala Sky dan penetapan ahli waris.

Penetapan ahli waris mendiang Bibi kepada orang tuanya, Faisal serta Dewi Zuhriati, dan Gala Sky.

Untuk permohonan perwalian anak memiliki nomor perkara 482/Pdt.P/2021/PA.JB.

Sedangkan, penetapan ahli waris terdaftar dengan nomor perkara 483/Pdt.P/2021/PA.JB.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved