Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Rata-rata Naik 1,09 Persen, Berikut Rincian Besaran UMP 2022 di 15 Provinsi Indonesia

Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Mininum Provinsi (UMP) tahun 2022 rata-rata sebesar 1,09%.

Tribunnews.com
ILUSTRASI Uang. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Mininum Provinsi (UMP) tahun 2022 rata-rata sebesar 1,09%.

Informasi ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat menggelar Konferensi Pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021.

Ida Fauziyah juga mengatakan bahwa gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2021. 

Upah Minimum merupakan upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ketentuan tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Gubernur Anies Baswedan didampingi Kadisnakertrans dan Energi Andri Yansah menemui para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) yang menuntut kepastian kenaikan upah minimum regional bagi pekerja/buruh di Jakarta, di Balaikota, Kamis(18/11). (TRIBUNNEWS/HUMAS PEMPROV DKI)
Gubernur Anies Baswedan didampingi Kadisnakertrans dan Energi Andri Yansah menemui para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) yang menuntut kepastian kenaikan upah minimum regional bagi pekerja/buruh di Jakarta, di Balaikota, Kamis(18/11). (TRIBUNNEWS/HUMAS PEMPROV DKI) (HUMAS PEMPROV DKI/HUMAS PEMPROV DKI)

Baca juga: Menaker: Gubernur Harus Tetapkan UMP 2022 Paling Lambat 21 November 2021

Baca juga: UMP 2022: Tertinggi DKI Jakarta Rp 4,45 Juta, Terendah Jawa Tengah Rp 1,81 Juta

Besaran UMP yang sudah diketahui pada masing-masing daerah Indonesia tahun 2022:

1. Riau

UMP Riau: RP 2.938.564

UMP Riau naik 1,7% sebesar Rp 50.000 dibanding 2021.

Melansir laman riau.go.id, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Riau, Jonli, mengatakan, rapat bersama dewan pengupahan, memastikan kenaikan UMP sebesar Rp50.000 atau 1,7 persen dari tahun 2021.

Pihaknya telah mendalami kenaikan UMP 1,7 persen tersebut berdasarkan indikator-indikator selama masa pandemi Covid-19.

“Jadi kami bersama dewan pengupahan sudah sepakat, UMP tahun ini baik 1,7 persen. Selanjutnya kita akan bahas dan menentukan formula dalam menetapkan UMP Riau yang mulai berlaku tahun 2022, ini berdasarkan indikator ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan aspek tenaga kerja,” ucap Jonli.

2. Sumatera Selatan

UMP Sumatera Selatan sebesar: 3.144.446

Dikutip dari TribunSumsel.com, kebijakan tersebut tercantum dalam keputusan Gubernur Sumsel Nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021.

UMP Sumatera Selatan tahun 2022 tidak mengalami kenaikan dan tetap sama dengan tahun 2021.

3. Bangka Belitung

UMP Bangka Belitung: Rp 3.264.884.

Dikutip dari babelprov.go.id Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2022 naik sebesar 1,08% atau Rp 34.859.

4. DKI Jakarta

UMP DKI Jakarta: Rp 4.452.724

Melansir Tribunnews.com, besaran UMP DKI tahun 2021 naik 3,27 persen dibanding UMP tahun 2020.

Namun, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyebut rata-rata upah minimum untuk tahun depan akan naik sebesar 1,09 persen.

5.Banten

UMP Banten: Rp 2.501.203.11

Dikutip dari TribunBanten.com, Banten mengalami kenaikan UMP sebesar 1,63% dari tahun sebelumnya.

Penetapan UMP Provinsi Banten tercantum dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor B-M/283/HI:01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2021.

Selain itu, Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 560/114-DPP/XI/2021 tentang Pertimbangan/saran Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022.

6. Jawa Tengah

UMP Jawa Tengah: Rp 1.813.011

Dikutip dari Kontan.co.id, UMP Jawa Tengah tahun 2022 mengalami kenaikan, tetapi masih  paling rendah dibandingkan provinsi lain.

Tahun 2021, UMP paling rendah adalah di Yogyakarta.

7.Yogyakarta

UMP Yogyakakarta: Rp 1.840.951,53.

Melansir TribunJogja.com, UMP DIY mengalami peningkatan sebesar 4,30 % dibandingkan UMP 2021. 

Selain itu, pada kesempatan yang sama Sri Sultan Hamengku Buwono X juga menetapkan UMK di lima kabupaten/kota.

UMK ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/walikota atas usulan Dewan Pengupahan kabupaten/kota. 

8. Bali

UMP Bali: Rp 2.516.971.

Mengutip Tribun-Bali.com, dalam keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021 Pemprov Bali menetapkan UMP tahun 2022 mengalami kenaikan 0,98 persen atau Rp22.971. 

Pada tahun sebelumnya UMP Bali ditetapkan sebesar dari Rp2.494.000 menjadi Rp2.516.971. 

9. Kalimantan Timur

UMP Kalimantan Timur: Rp 3.014.497,22

Melansir TribunKaltim.co, UMP Kalimantan Timur tahun 2022 naik 1,11% dengan kenaikan sebesar Rp 33.118,50.

Kenaikan tersebut berdasarkan perhitungan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.

10. Kalimantan Selatan

UMP Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473,32.

Provinsi Kalimantan Selatan mengalami kenaikan UMP sebesar 1,01 persen dari UMP tahun 2021.

Informasi tersebut dikutip dari Tribunbanjarmasin.com,dengan naik 1,01 persen maka kenaikan dalam bentuk rupiah yakni Rp 29 ribu.

11. Kalimantan Tengah

UMP Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516.

Dikutip dari laman kalteng.go.id UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/442/2021 memiliki nilai lebih tinggi dari UMP Tahun 2021.

12. UMP Sulawesi Utara

UMP Sulawesi utara: Rp 3.310.723

Dikutip dari manado.tribunnews.com, UMP tak mengalami kenaikan dan masih sama dengan tahun 2021. 

13. UMP Sulawesi Selatan

UMP Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876

Melansir TribunMakassar.com Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, UMP Sulawesi Selatan tidak mengalami kenaikan.

14. UMP Sulawesi Barat

UMP Sulawesi Barat: Rp 2.678.863

Dikutip dari Tribun-Sulbar.com, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) termasuk yang tidak menaikkan upah minimum tahun 2022.

Upah Minumum tahun 2022 di Sulbar nilainya sama dengan upah minimum tahun 2021.

15. UMP Papua

UMP Papua: Rp 3.561.932

Melansir Tribun-Papua.com, Papua mengalami kenaikan sebesar 1,29% yaitu Rp 45.232.

Penetapan UMP Provinsi Papua 2022 diumumkan melalui surat dengan nomor 561/13887/SET.

(Tribunnews.com/Devi Rahma/Oktaviani/T)  (Kontan.co.id/Vendy Yhulia Susanto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Simak Rincian Besaran UMP 2022 di 15 Provinsi Indonesia, Rata-rata Naik 1,09 Persen

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved