Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Besaran UMP 2022 di 27 Provinsi yang Sudah Ditetapkan: DKI Jakarta, DIY hingga Papua Barat

Sejumlah provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

TribunTimur.com
Ilustrasi uang - Berikut daftar UMP 2022 di 27 provinsi. 

23. UMP tahun 2022 Sulawesi Barat: Rp 2.678.863

24. UMP tahun 2022 Gorontalo: Rp 2.800.580

25. UMP tahun 2022 Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.207.212

26. UMP tahun 2022 Papua: Rp 3.561.932

27. UMP tahun 2022 Papua Barat: Rp 3.200.000.

Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang (Dok. HaloMoney.co.id via TribunWow.com)

UMP 2022 Ditetapkan Paling Lambat 21 November 2021

Diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pers secara virtual terkait upah minimum, Ida Fauziyah mengatakan Gubernur harus menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 21 November 2021.

“Dikarenakan tanggal 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu tanggal 20 November 2021,” kata Menaker, Selasa (16/11/2021), seperti dilansir dari Tribunnews.com

Selain itu, penetapan UMK harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP.

Hal ini telah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ Hal Penetapan Upah Minimum tahun 2022 kepada seluruh gubernur.

Ida mengatakan pihaknya di Kemnaker telah menyampaikan data-data yang bersumber dari BPS dalam penetapan upah minimum kepada seluruh gubernur.

Dengan demikian seluruh kepala daerah dapat menetapkan upah minimum sesuai ketentuan dan sekaligus mencermati kondisi di daerahnya berdasarkan indikator makro daerahnya.

“Hal tersebut dikarenakan data BPS yang kami sampaikan memuat data-data ekonomi dan ketenagakerjaan dari mulai pertumbuhan ekonomi, inflasi, garis kemiskinan, hingga pengangguran terbuka,” ujarnya.

Ida mengatakan semangat dari formula upah minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 atau Omnibus law adalah untuk mengurangi kesenjangan upah minimum, sehingga terwujud keadilan antar wilayah.

Menurutnya keadilan antar wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah.

Baca juga: UMP 2022: Tertinggi DKI Jakarta Rp 4,45 Juta, Terendah Jawa Tengah Rp 1,81 Juta

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved