KSPI Bantah Pernyataan Menaker Ida Fauziyah: Upah Buruh di Indonesia Masih di Bawah Vietnam
"Kami tidak mengerti Menaker mengatakan upah di Indonesia terlalu tinggi. Datanya dari mana?" kata Presiden KSPI Said Iqbal.
TRIBUNTERNATE.COM - Pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait upah minimum buruh Indonesia terlalu tinggi mendapat kritikan dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Said Iqbal mempertanyakan kebenaran dari pernyataan tersebut.
Selain itu, dia mengecam Menaker Ida Fauziyah yang menurutnya berbicara tidak berdasarkan data.
Faktanya, kata Said, upah buruh Indonesia masih lebih rendah dibandingkan Vietnam.
"UMP Indonesia di bawah Vietnam, Singapura dan Malaysia. Sedikit lebih tinggi dibanding Kamboja, Myanmar, Laos dan Bangladesh," kata Said dalam konferensi pers daring, Jakarta, Senin (22/11/2021.
Said menegaskan upah minimum terlalu tinggi yang disampaikan oleh pemerintah tersebut tidak relevan.
Sebagai negara dengan populasi besar, Indonesia tertinggal dalam hal pengupahan buruh.
"Kami tidak mengerti Menaker mengatakan upah di Indonesia terlalu tinggi. Datanya dari mana? Padahal sudah jelas, UMP Indonesia di bawah Vietnam, Singapura, Malaysia," ucap Said.
KSPI menyampaikan data upah buruh di Kamboja sebesar 118 dolar AS per bulan, Laos 121 dolar AS per bulan, Indonesia 174 dolar AS per bulan, Vietnam 181 dolar AS per bulan.
"Dibandingkan Thailand kita 1,5 kali lipat bedanya. Upah buruh Thailand 259 dolar AS per bulan," tegasnya.
Said meminta pemerintah lebih memahami lagi komparasi data upah dengan negara lain.
Baca juga: Lowongan Kerja BCA, Dibuka 5 Posisi Bagi Fresh Graduate S1 dan S2, Buruan Daftar!
Baca juga: Mulai 1 Desember 2021, WNA yang Telah Divaksinasi Dosis Lengkap Diizinkan Masuk ke Australia
Baca juga: Jokowi Minta Jajarannya Komunikasikan PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru dengan Baik
Baca juga: Viral Arteria Dahlan dan Ibundanya Dimaki-maki di Bandara, Nama Emil Salim Trending di Twitter

Penjelasan Staf Khusus Menaker
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Dita Indah Sari menyatakan, kondisi saat ini Upah Minimum (UM) di Indonesia terlalu tinggi jika dikomparasi atau dibandingkan dengan nilai produktivitas tenaga kerja.
Menurutnya, nilai efektivitas tenaga kerja Indonesia berada di urutan ke-13 Asia.
"Baik jam kerjanya, maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional. Komparasinya ketinggian itu dengan produktivitas," kata Dita Indah Sari lewat keterangannya, Jumat (19/11/2021).
Selain itu, menurut Dita, dari sisi jam kerja saja, di Indonesia sudah terlalu banyak hari libur bagi pekerja.
Bila dibandingkan dengan negara Asia Tenggara saja, jumlah hari libur di Indonesia masih terlalu banyak. "Dari segi jam kerja dan jumlah libur kita ini gede, banyak," ujar Dita.
Sebagai perbandingan adalah Thailand. Jam kerja di Indonesia lebih sedikit di tiap minggunya. Di Thailand dalam seminggu jam kerja mencapai 42 hingga 44 jam, sementara di Indonesia hanya 40 jam.
Untuk hari libur, di Indonesia dalam setahun dapat mencapai 20 hari libur. Belum lagi ditambah dengan beragam cuti. Sedangkan di Thailand dalam setahun tidak lebih 15 hari libur.
Dengan semakin sedikitnya jam kerja, kata Dita, output atau hasil kerja yang dilakukan tenaga kerja di Indonesia pun menjadi sedikit.
Sehingga hal ini berpengaruh terhadap nilai produktivitas yang rendah.
Dita menambahkan, produktivitas Indonesia pun masih kalah dari Thailand, di mana Thailand poinnya mencapai 30,9 sedangkan Indonesia hanya 23,9.
Dari sisi upah, upah minimum di Indonesia justru lebih tinggi dari Thailand.
Dia juga menuturkan terjadi salah kaprah terkait upah minimum. Menurutnya, upah minimum merupakan instrumen upah yang tidak ditujukan kepada semua jenjang pekerja di perusahaan.
"Prinsip yang pertama upah minimum ini untuk anak yang baru masuk kerja dan belum memiliki pengalaman kerja atau fresh graduate," kata Dita.
"Sehingga ini upaya pemerintah agar mereka tidak terjatuh terlalu minim (upahnya) jadi ada batas atas dan batas bawah," ucapnya.
Sementara, untuk para pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun, Dita menyebut hal itu masuk ke ranah private.
Skala pengupahan tersebut berdasarkan produktivitas, pendidikan, dan lamanya seseorang bekerja.
"Upah minimum jangan diserahkan pada anak yang telah bekerja di atas satu tahun. Itu tidak boleh, harus menggunakan struktur skala upah," ujar Dita.
Ia juga menyatakan, nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia masih berada di urutan ke-13 Asia.
Dari sisi jam kerja, Indonesia terlalu banyak hari libur bagi pekerja.
"Dari segi jam kerja dan jumlah libur kita ini gede, banyak," ujar Dita.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bantah Statement Menaker, KSPI Tegaskan Upah Buruh Indonesia Masih di Bawah Vietnam