Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polri Pastikan Tak Ada Penyekatan Selama PPKM Level 3 Nasional di Momen Libur Nataru

Polri memastikan bahwa pihaknya tidak akan mendirikan posko penyekatan selama PPKM Level 3 diterapkan pada libur Nataru 2021-2022.

WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ILUSTRASI Kondisi jalan selama PPKM. 

TRIBUNTERNATE.COM - Polri memastikan bahwa pihaknya tidak akan mendirikan posko penyekatan selama PPKM Level 3 diterapkan pada libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

"Yang jelas memang rapat dengan Menko PMK itu tidak ada penyekatan. Jadi itu yang akan kita pedomani," kata Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).

Nantinya, kata Imam, pihaknya akan melakukan pengoptimalan posko PPKM di setiap daerah, untuk mencegah penularan Covid-19.

"Mungkin kita mendirikan, mengoptimalkan pos PPKM di desa-desa. Di posko-posko PPKM yang sudah kita empat pilar. Nah, itu yang akan kita berdayakan betul."

"Mungkin orang yang pulang itu harus membawa surat jalan, dari RT-RT-nya misalnya. Lapor dulu di pos PPKM. Mungkin itu nanti yang akan kita rumuskan," beber Imam.

Meski demikian, Imam menjelaskan bahwa pihaknya masih menggodok perihal penindakan yang dilakukan Polri selama kebijakan PPKM level 3.

"Nanti tanggal 24 Kapolri akan memberi arahan kepada jajaran. Jadi nanti setelah itu, kita detailkan cara bertindak kita di lapangan seperti apa."

"Nanti cara bertindak apa yang akan kita buat supaya masyarakat yang betul-betul harus pulang itu tidak menyebabkan terjadinya klaster baru," terangnya.

ILUSTRASI PENYEKATAN SELAMA PPKM - Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021).
ILUSTRASI PENYEKATAN SELAMA PPKM - Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Sebelumnya, Polri menyatakan akan kembali melakukan penyekatan saat penerapan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia, selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Status PPKM level 3 ini akan diberlakukan pemerintah mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, posko penyekatan dibentuk untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas masyarakat agar mencegah penularan Covid-19.

Baca juga: Aturan PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru, Berikut Aturan Khusus di Gereja dan Mall

"Ya (pemberlakuan posko penyekatan) untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas yang rentan terjadi penyebaran Covid," kata Dedi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (22/11/2021).

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menjelaskan, pihaknya tengah menyiapkan berbagai kebutuhan terkait penerapan kembali posko penyekatan tersebut.

Namun, Dedi masih belum menjelaskan lebih rinci lokasi penyekatan yang akan dibentuk oleh Polri.

Polri baru akan melakukan rapat mekanisme pelaksanaanya pada pekan ini.

"Ya semua sudah dipersiapkan. Untuk rapat interdep minggu ini dilaksanakan untuk antisipasi hal-hal tersebut terkait antisipasi peningkatan Covid," terangnya.

Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rakor Tingkat Menteri (RTM) di Kantor Kemenko PMK di Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).
Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rakor Tingkat Menteri (RTM) di Kantor Kemenko PMK di Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020). (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Presiden Jokowi Beri Arahan bahwa Tak Ada Penyekatan

Menko PMK, Muhadjir Effendy menegaskan, penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia saat libur Natal dan tahun baru, disertai dengan aturan wajib vaksin.

Ia menjelaskan, sesuai arahan Presiden Jokowi, pada liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini tidak diadakan penyekatan.

Namun, pemerintah menetapkan orang yang bepergian harus dalam keadaan sehat, dengan cara memastikan status vaksinasi yang bersangkutan serta melalui hasil tes swab.

Baca juga: Aturan Pelaksanaan Ibadah Natal 2021 PPKM Level 3: Gereja Bentuk Satgas Covid, Jemaat Maksimal 50%

“Siapa saja yang mau bepergian supaya segera menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kemudian harus vaksin. Yang belum vaksin harus vaksin, diusahakan sudah vaksin kedua."

"Selain itu, sebelum berangkat juga dilakukan tes swab,” tuturnya dalam keterangan KCPEN, Jumat (19/11/2021).

Untuk jenis tes swab mana yang dibutuhkan, menurutnya, akan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan untuk menetapkan.

Pemerintah juga akan memastikan pengecekan dan pemantauan perjalanan hingga tempat tujuan, bekerja sama dengan Polri.

Tidak hanya lokasi mudik, tujuan perjalanan seperti tempat wisata pun akan diawasi secara ketat.

INFOGRAFIK - Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada liburan Natal dan Tahun Baru 2022 tidak diadakan penyekatan.
INFOGRAFIK - Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada liburan Natal dan Tahun Baru 2022 tidak diadakan penyekatan. (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Polri siap melakukan vaksinasi di tempat, bila menemukan pelaku perjalanan yang belum mendapatkan suntikan vaksinasi.

“Tetapi, seyogyanya, kalau tidak ada urusan yang primer dan mendesak, sebaiknya hindari bepergian pada Nataru,” imbau Muhadjir.

Ia menyatakan cukup optimis implementasi kebijakan untuk Nataru dapat berjalan baik di lapangan.

Mengingat, semua kementerian dan lembaga sudah berpengalaman, sehingga sudah tahu apa yang harus dilakukan, bahkan sekarang pun sudah mulai melakukan aktivitas persiapannya.

Baca juga: PPKM Level 3 Bakal Diterapkan saat Libur Natal & Tahun Baru, Pesta Kembang Api dan Pawai Dilarang

Namun tidak dipungkiri, tetap ada kemungkinan pergerakan masyarakat secara besar-besaran pada Nataru.

Untuk itu, sebagai langkah antisipasi, pemerintah telah mengatur sejak awal bahwa ASN, TNI Polri, termasuk pegawai BUMN, dilarang mengambil cuti pada masa Nataru.

Sedangkan, pegawai swasta diimbau tidak memanfaatkan libur Nataru untuk cuti.

Muhadjir menilai, saat ini fasyankes dan tenaga kesehatan sudah lebih terlatih dan siap bila dibandingkan dengan kondisi Indonesia saat menghadapi puncak Covid-19 sebelumnya.

“Lebih baik tidak pernah masuk rumah sakit, walaupun mungkin fasilitas yang disediakan pemerintah sudah lebih baik,” tuturnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive dengan judul Polri Pastikan Tak Lakukan Penyekatan Saat Penerapan PPKM Level 3 Nasional, Penindakan Masih Digodok

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved