Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Aturan Pelaksanaan Ibadah Natal 2021 PPKM Level 3: Gereja Bentuk Satgas Covid, Jemaat Maksimal 50%

Kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Dalam foto: Ribuan jemaat kristiani dengan khidmat menjalankan ibadah Natal di Gereja Santa Perawan Maria Ratu Rosario Suci Randusari atau Gereja Katedral, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (25/12/2019). 

TRIBUNTERNATE.COM - Berikut ini aturan lengkap Inmendagri mengenai PPKM Level 3 tentang aturan Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal tahun 2021.

Dalam aturan itu, kategori Kuning dan Hijau di aplikasi PeduliLindungi diperkenankan masuk gereja.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan yang dikeluarkan pada 22 November 2021 ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona pada saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Untuk diketahui, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2021 ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/ Wali kota di seluruh Indonesia.

Satu di antara poinnya ialah untuk meminta Kepala daerah memberikan instruksi kepada pengurus dan pengelola gereja pelaksanaan Ibadah Natal agar membentuk satgas Covid-19.

"Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah." bunyi Inmendagri bagian Kedua huruf a.

Selain itu, poin kedua yang tidak kalah penting ialah pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

"Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk," bunyi Inmendagri bagian Kedua huruf c.3.

Baca juga: Jokowi Minta Jajarannya Komunikasikan PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru dengan Baik

Baca juga: PPKM Level 3 Bakal Diterapkan saat Libur Natal & Tahun Baru, Pesta Kembang Api dan Pawai Dilarang

Aturan Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal 2021 PPKM Level 3:

Berikut ini aturan lengkap Pelaksanakan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal 2021 selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:

1. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

2. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya:

a. Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved