Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar Mulai Januari 2022, Tuai Pro Kontra, Ini Penjelasan Pemerintah
Pemerintah mulai melarang peredaran minyak goreng curah di pasar mulai Tahun Baru 2022.
"Jika kebijakan ini akan ditetapkan, maka pemerintah perlu menemukan alternatif pengganti minyak curah yang memiliki harga terjangkau bagi rakyat Indonesia," kata Martin saat dihubungi, Kamis (25/11/2021).
Larangan peredaran minyak goreng curah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.
Menurut Martin, kebijakan tersebut memang bertujuan untuk meningkatkan mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.
Selain itu, kata Martin, minyak goreng curah juga memiliki harga yang cenderung berfluktuasi karena umur simpannya pendek.
Bahkan, terdapat temuan yang menyatakan saat ini hanya ada dua negara di dunia yang masih memperdagangkan minyak goreng dalam bentuk curah, yakni Indonesia dan Bangladesh.
"Namun, jika kebijakan ini berlaku maka akan merugikan produsen dan konsumen kecil, jika memang 50 persen konsumsi minyak rumah tangga dalam negeri adalah minyak curah," tuturnya.
"Mereka lebih memilih minyak curah sebab harganya cenderung lebih murah sekitar 12 persen dari minyak kemasan," sambung politikus NasDem itu. (Elsa Catriana/Kompas.com/Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Januari 2022 Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar, Berikut Alasan Pemerintah dan Pro Kontranya