Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lagi-Lagi Masuk Bui, Jaksa Kejari Jakarta Pusat Jelaskan Alasan Jerinx SID Ditahan

Penabuh drum band Superman Is Dead (SID), Jerinx kembali masuk penjara untuk kedua kalinya karena dugaan kasus pengancaman pada Adam Deni.

Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID kembali terancam penjara atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni. 

TRIBUNTERNATE.COM - Penabuh drum band Superman Is Dead (SID), Jerinx kembali masuk penjara untuk kedua kalinya.

Pria pemilik nama asli I Gede Ari Astina ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.

Sebelumnya pada tahun 2020, Jerinx SID dibui karena menjadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian.

Kini, ia kembali terancam hukuman penjara lantaran diduga melakukan pengancaman kepada Adam Deni melalui media sosial.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memastikan Jerinx SID harus kembali dibui, karena ancaman hukumannya di atas lima tahun.

"Tersangka atas nama I Gede Ari Astina alias Jerinx SID harus ditahan karena jaksa meneliti alasan objektif antara lain ancamannya 6 tahun."

"Jadi mungkinkan untuk melakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga ketika ditemui di kantornya, di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Jerinx SID Dinobatkan Jadi Salah Satu Duta Anti Narkoba, BNNP Bali: Relevan Jadi Agent of Change

Baca juga: Sudah Memaafkan Jerinx, Mengapa Adam Deni Tidak Mencabut Laporannya?

Jerinx, drummer SID.
Jerinx, drummer SID. (IST/TRIBUNNEWS)

Kendati demikian, Bima berterima kasih karena suami dari Nora Alexandra itu tidak pernah melakukan perlawanan selama menjalani proses hukum.

"Jerinx kooperatif sekali. Saya dapat informasi dari Jaksa yabg melakukan pemeriksaan tahap dua. Sangat kooperatif," ucapnya.

Namun, Bima menegaskan bahwa pihaknya menjalani pekerjaan sesuai UU yang berlaku, sehingga harus menetapkan Jerinx menjadi tahanan.

Bima juga tak bisa memastikan ke depan apakah akan menerima penangguhan penahanan dari Jerinx SID, agar bisa keluar dari penjara walau masih berstatus tersangka.

"Terkait itu tentu saat ini kita blm bisa bicara dapat atau tidak."

"Tapi yang jelas pada saat ini telah dilakukan upaya penahanan," ujar Bima Suprayoga.

Baca juga: Mediasi dengan Adam Deni, Jerinx Sebut Saling Memaafkan dan Minta Warganet Jangan Bikin Gaduh

Baca juga: Sempat Mengaku Ragu, Jerinx Akhirnya Jalani Vaksinasi Covid-19, Ajak Warga agar Tidak Takut Divaksin

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.

Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID.

Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun Instagramnya.

Selain mengaku menerima ancaman, Adam Deni juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Alasan Jaksa Kejari Jakarta Pusat Menahan Jerinx SID

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved