Tak Kunjung Dapat Izin, Reuni 212 Ganti Nama Jadi 'Aksi Super Damai', Ini Penjelasannya
Dengan menyebut aksi tersebut sebagai Aksi Super Damai, Ketua PA 212 mengatakan bahwa pihaknya tidak perlu mengantongi izin dari pihak manapun.
Sedangkan, di area seberang penjagaan aparat keamanan atau tepatnya di ruas Jalan Ridwan Rais terlihat sejumlah orang peserta Reuni 212 dengan dominan dari mereka menggunakan pakaian muslim putih.
Tak hanya itu, terlihat juga di lokasi satu unit mobil Pengurai Massa (Raisa) milik kepolisian mengitari ruas jalan tersebut dengan menyuarakan imbauan untuk massa aksi kembali ke rumah, mengingat tidak adanya izin untuk menggelar aksi tersebut.
"Kami imbau tidak ada reuni 212, silakan naiki kendaraan dan kembali ke rumah masing-masing," ucap salah seorang petugas dari mobil Raisa.
Sejauh ini, kondisi di lokasi masih terpantau kondusif, untuk lalu lintas sendiri dari arah Jalan Ridwan Rais menuju ke arah Istiqlal masih ramai cenderung lancar.
Tak Ada Izin Polisi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menegaskan bahwa polisi tak menerbitkan izin kegiatan Reuni 212 yang akan digelar pada Kamis, 2 Desember 2021.
Apabila kegiatan itu tetap digelar, polisi akan memberikan sanksi tegas kepada panitia pelaksana dan seluruh penanggung jawab acara yang dimotori Persaudaraan Alumni 212 itu.
"Polda Metro Jaya sebagai penanggung jawab keamanan Ibu Kota tidak mengeluarkan izin kegiatan reuni 212. Apabila kegiatan itu tetap dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kami akan tindak tegas kepada panitia pelaksana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Ini Tanggapan Polri soal Ancaman FPI Tetap Gelar Reuni 212 jika Pemerintah Biarkan Kerumunan Pilkada
Baca juga: Tanggapi Rencana PA 212 Akan Reuni, Pemprov DKI: Masih PSBB, Monas dan Kota Tua Ditutup
Zulpan menambahkan, sampai saat ini pihaknya tidak mengeluarkan izin reuni 212.
Hal itu dilakukan karena panitia tidak memiliki rekomendasi dari Satgas Covid-19 DKI Jakarta terkait pelaksanaan acara yang mengundang 10 ribu massa itu.
"Polda Metro Jaya tidak memberikan izin acara seusai rekomendasi Satgas Covid-19 Provinsi DKI yang tidak mengeluarkan rekomendasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Hal ini menjadi dasar PMJ tidak mengeluarkan izin kegiatan reuni 212 yang dilakukan di Patung Kuda maupun di wilayah hukum Polda Metro Jaya lainnya," tutur Zulpan.
Apabila kegiatan itu tetap digelar, Polda Metro akan menindak dan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang memaksakan diri hadir di Reuni 212. Polisi menyiapkan sanksi hukum bagi yang melanggar aturan tersebut.
"Apabila memaksakan juga, kami akan terapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang tetap memaksakan hadir. Kita persangkakan nanti dengan tindak pidana di KUHP Pasal 212-218 KUHP, khususnya kepada mereka yang tidak mengindahkan imbauan ini," katanya.
Polda Metro Jaya khawatir kegiatan reuni 212 dapat menimbulkan kerumunan terlebih di massa PPKM Level 1 di Jakarta. Hal itu juga berpotensi menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.
"Pelaksanaan Reuni 212 tentu bertentangan dengan aturan dan ketentuan protokol kesehatan situasi Covid saat ini, di mana kita tidak dibenarkan melakukan kerumunan dalam jumlah banyak. Polda Metro Jaya bertugas menjaga ketertiban berdasar aturan hukum yang berlaku, utamanya untuk kepentingan masyarakat," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Reuni 212 di Kawasan Patung Kuda Ganti Nama Jadi 'Aksi Super Damai', Ini Alasannya